- Back to Home »
- Ekonomi Koperasi »
- Pengawasan Koperasi Oleh OJK
Posted by : rosetia
Kamis, 27 November 2014
Mulai tahun 2015, Koperasi di seluruh Indonesia
akan segera diwajibkan mengurus status badan hukum.
Hal
ini bertujuan untuk memperkecil risiko kasus pidana atau perdata melibatkan
lembaga keuangan mikro. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 lembaga keuangan mikro, yang mulai disahkan awal tahun ini. Dalam
hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mendapat peran untuk mengawasi situasi
bisnis koperasi di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti
; menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangansebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut:
- · izin usaha;
- · izin orang perseorangan;
- · efektifnya pernyataan pendaftaran;
- · surat tanda terdaftar;
- · persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- · pengesahan;
- · persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- · penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
a.
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Dalam
melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi
dan Kementerian Dalam Negeri;
c.
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Dalam
hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang
ditunjuk.
Nota
Kesepahaman adalah dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM
yang belum berbadan hukum sesuai dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa
OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam
Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Ruang
lingkup Nota Kesepahaman ini terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.
Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.
Inventarisasi
LKM yang belum berbadan hukum;
3.
Penyusunan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.
Pendataan
dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.
Fasilitasi
penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas
LKM oleh Bupati/Walikota.
6.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.
Pemanfaatan
data dan informasi.
Untik meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.
http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro
