Popular Post

Posted by : rosetia Kamis, 27 November 2014



Mulai tahun 2015, Koperasi di seluruh Indonesia akan segera diwajibkan mengurus status badan hukum.
Hal ini bertujuan untuk memperkecil risiko kasus pidana atau perdata melibatkan lembaga keuangan mikro. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 lembaga keuangan mikro, yang mulai disahkan awal tahun ini. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mendapat peran untuk mengawasi situasi bisnis koperasi di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti ; menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangansebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan  memberikan dan/atau mencabut:
  • ·         izin usaha;
  • ·         izin orang perseorangan;
  • ·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • ·         surat tanda terdaftar;
  • ·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • ·         pengesahan;
  • ·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  • ·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Nota kesepahaman tersebut adalah tentang:
a.          Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.         Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri;
c.          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.         Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

Nota Kesepahaman adalah dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sesuai dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.         Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.         Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
3.         Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.         Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.         Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
6.         Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.         Pemanfaatan data dan informasi.

Untik meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rosetia Sinurat - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -