Archive for 2015
By : rosetia
TUGAS 1
PENGARUH
PENERAPAN PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PENGADAAN BARANG
1.
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis dampak pengendalian internal dalam pencegahan kemungkinan
penyimpangan dalam proses pelelangan.
2.
KAJIAN
TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Pengendalian internal yang
terdapat dalam perusahaan tidak hanya mencakup kegiatan akuntansi dan keuangan
saja tetapi meliputi segala aspek kegiatan perusahaan. Pengendalian internal
dapat digunakan untuk:
1.
Menjaga
keamanan harta milik perusahaan;
2.
Memberikan
keyakinan bahwa laporanlaporan yang disampaikan kepada pimpinan adalah benar;
3.
Meningkatkan
efisiensi usaha; dan
4.
Memastikan
bahwa kebijakankebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan telah dijalankan
dengan baik.
Pertama :
Konsep Pencegahan Fraud Pengadaan Barang
Menurut Tuanakotta
fraud menunjuk
pada penyajian fakta yang bersifat material secara salah yang dilakukan oleh
satu pihak ke pihak lain dengan tujuan untuk membohongi dan mempengaruhi pihak
lain untuk bergantung pada fakta tersebut, fakta yang akan merugikannya dan
berdasarkan hukum yang berlaku.
Kedua :
Fraud manajemen
lebih tersembunyi dan membahayakan daripada fraud pegawai dan seringkali lolos
dari deteksi sampai organisasi tersebut menderita kerugian atau kerusakan yang
tidak dapat diperbaiki.
Ketiga :
Membuka dokumen
tender.Satu kunci untuk mewujudkan transparansi dan sikap tidak memihak adalah
pembeli membuka dokumen tender pada waktu dan di tempat yang telah ditetapkan,
di hadapan semua pengikut tender atau wakilwakil mereka yang ingin hadir.
Keempat :
Evaluasi
penawaran. Evaluasi penawaran adalah langkah yang paling sulit dalam proses
pengadaan barang untuk dilaksanakan secara benar dan adil. Bersamaan dengan itu
langkah ini adalah salah satu langkah yang paling mudah dimanipulasi jika ada
pejabat yang ingin mengarahkan keputusan pemenang pada pemasok tertentu
Kelima :
Melimpahkan
wewenang. Prinsip peninjauan ulang dan audit independen sudah diterima luas
sebagai cara untuk menyingkapkan kesalahan atau manipulasi dan memperbaikinya.
Prinsip ini menduduki tempat yang penting dalam bidang pengadaan barang publik.
Keenam :
Pemeriksaan dan
audit independen. Tinjauan-ulang dan audit independen memainkan peran yang
sangat penting. Namun di beberapa negara, tinjauan ulang dan tahap-tahap
persetujuan demikian banyak sehingga seluruh proses pengadaan barang publik
boleh dikatakan lumpuh.
3.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini
merupakan penelitian eksplanatory untuk mendapatkan kejelasan fenomena yang terjadi
secara empiris dan berusaha untuk
mendapatkan jawaban hubungan kausalitas antar variabel melalui pengujian
hipotesis.
Variabel yang
digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
lingkungan
pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi
serta Pemantauan sebagai variabel X1, variabel X2, variabel X3, variabel X4 dan
variabel X5;
Variabel-variabel
yang akan diukur dalam penelitian ini terkait dengan sikap, pendapat dan
persepsi maka tipe skala yang digunakan adalah skala Likert.
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka unit analisis dalam penelitian ini rumah sakit
pemerintah dan swasta di kota Bandung. Responden dalam penelitian ini adalah23
direktur keuangan pada rumah sakit pemerintah dan swasta di kota Bandung.
Hasil analisis
jalur merupakan model struktural yang tidak menggam-barkan nilai prediksi
perubahan variabel independen terhadap variabel dependen dan dapat
4.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hipotesis yang
menyatakan bahwa lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan
pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan secara bersama-sama
berpengaruh terhadap pencegahan fraud pengadaan barang telah terbukti melalui
pengujian hipotesis yang telah dilakukan
Jadi, dari hasil
kajian data yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulam bahwa terdapat
pengaruh pada penerapan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan
pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan baik secara parsial
maupun simultan terhadap pencegahan fraud pengadaan barang.
Maka dari pembahan
diatas terdapat beberapa saran antara lain :
·
Dalam variabel kegiatan pengendalian memiliki
skor/nilai yang rendah. Oleh karena itu disarankan kepada rumah sakit
pemerintah dan swasta untuk memaksimalkan kegiatan pengendalian karena
mempunyai peranan yang penting dalam mencegah fraud pengadaan barang.
·
Untuk variabel informasi dan komunikasi,
memiliki skor/nilai yang rendah karena pemberdayaan SDM untuk melaksanakan
kegiatan informasi dan komunikasi belum maksimal dilaksanakan dan juga adanya
ketidaksesuaian jurusan/pendidikan pada jabatan yang dipegang. Oleh karena itu
disarankan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta agar pemberdayaan SDM
dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.
·
Kepada seluruh komponen yang ada di rumah sakit
dapat memahami tugas dan wewenang masing-masing, sehingga tugas dan tanggungjawabnya
dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada
pihak-pihak yang merasa dirugikan, seperti merasa dimata-matai dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
TUGAS 2
Paragraf
Argumentatif
Semakin hari kini semakin mahal harga kebutuhan pokok.
Tentunya menjadi salah satu hal yang menyulitkan bagi masyarakat
Indonesia.Ditambah lagi masalah harga BBM yang direncanakan akan naik dalam
waktu dekat ini. Tidak hanya itu saja, biaya pendidikan yang tidak sedikit juga
menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.
Pada tahun 2010 saja
angka kemiskinan di negara ini telah melonjak hingga 10% dari tahun sebelumnya.
Alasan alasan tersebutlah yang menjadikan hidup kita terutama rakyat miskin
semakin terpuruk. Pastinya anda semua setuju bukan dengan tersebut.
Tag :
Bahasa Indonesia,
SINTAKSIS BAHASA INDONESIA
By : rosetia
Istilah
sintaksis berasal dari bahasa Yunani (Sun + tattein) yang berarti mengatur
bersama-sama. Struktur internal kalimat
yang dibahas adalah frasa, klausa, dan kalimat. Jadi frasa adalah objek kajian
sintaksis terkecil dan kalimat adalah objek kajian sintaksis terbesar.
1. Frasa
Frasa
adalah gabungan dua kata atau lebih yang bersifat nonpredikatif atau lazim juga
disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam
kalimat.
Contoh :
sedang membaca
Satuan bahasa sedang membaca adalah frasa karena
satuan bahasa itu tidak membentuk hubungan subjek dan predikat.
A.
Frasa verbal
Frasa
verbal adalah kelompok kata yang dibentuk dengan kata kerja. Frasa verbal
terdiri dari tiga macam seperti yang dijelaskan berikut ini.
·
Frasa
verbal modifikatif (pewatas) yang dibedakan menjadi.
·
Frasa
verbal koordinatif yaitu dua verba yang disatukan dengan kata
penghubung dan atau atau,
·
Frasa
verbal apositif yaitu sebagai keterangan yang ditambahkan atau diselipkan.
B.
Frasa
Adjektival
Frasa
adjektival adalah kelompok kata yang dibentuk dengan kata sifat atau keadaan
sebagai inti (yang diterangkan) dengan menambahkan kata lain yang berfungsi
menerangkan sepertiagak, dapat, harus, kurang, lebih,
paling, dan sangat. Frasa adjektival mempunyai tiga jenis
seperti yang dijelaskan berikut ini.
·
Frasa
adjektival modifikatif (membatasi)
·
Frasa
adjektival koordinatif (menggabungkan)
·
Frasa
adjektival apositif
C.
Frasa
Nominal
Frasa
nominal adalah kelompok kata benda yang dibentuk dengan memperluas sebuah kata
benda. Frasa nominal dibagi menjadi tiga jenis seperti yang dijelaskan berikut
ini.
·
Frasa
nominal modifikatif (mewatasi),
·
Frasa
nominal koordinatif (tidak saling menerangkan)
·
Frasa
nominal apositif, contohnya seperti berikut ini.
D.
Frasa
adverbial
Frasa
adverbial adalah kelompok kata yang dibentuk dengan keterangan kata sifat.
Frasa adverbial dibagi dua jenis yaitu.
·
Frasa
adverbial yang bersifat modifikatif (mewatasi)
·
Frasa
adverbial yang bersifat koordinatif (tidak saling menerangkan)
E.
Frasa Pronominal
Frasa
pronominal adalah frasa yang dibentuk dengan kata ganti. Frasa pronominal
terdiri dari tiga jenis yaitu seperti berikut ini.
·
Frasa
pronominal modifikatif,
·
Frasa
pronominal koordinatif,
·
Frasa pronominal apositif,
F.
Frasa
Numeralia
Frasa
numeralia adalah kelompok kata yang dibentuk dengan kata bilangan. Frasa
numeralia terdiri dari dua jenis yaitu.
·
Frasa
numeralia modifikatif,
·
Frasa
numeralia koordinatif,
G.
Frasa Introgativa koordinatif
Frasa
introgativa koordinatif adalah frasa yang berintikan pada kata tanya.
H.
Frasa
Demonstrativa koordinatif
Frasa
demonstrativa koordinatif adalah frasa yang dibentuk dengan dua kata yang tidak
saling menerangkan
I.
Frasa
Proposional Koordinatif
Frasa
proposional koordinatif dibentuk dari kata depan dan tidak saling menerangkan.
2. Klausa
Klausa
adalah sebuah konstruksi yang di dalamnya terdapat beberapa kata yang
mengandung unsur predikatif . Klausa berpotensi menjadi kalimat. menjelaskan
bahwa yang membedakan klausa dan kalimat adalah intonasi final di akhir satuan
bahasa itu. Kalimat diakhiri dengan intonasi final, sedangkan klausa tidak
diakhiri intonasi final. Intonasi final itu dapat berupa intonasi berita,
tanya, perintah, dan kagum.
·
Klausa
kalimat majemuk setara
Dalam
kalimat majemuk setara (koordinatif), setiap klausa memiliki kedudukan yang
sama. Kalimat majemuk koordinatif dibangun dengan dua klausa atau lebih yang
tidak saling menerangkan.
·
Klausa
kalimat majemuk bertingkat
Kalimat
majemuk bertingkat dibangun dengan klausa yang berfungsi menerangkan klausa
lainnya.
·
Klausa
gabungan kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat
3. Kalimat
Kalimat
adalah satuan bahasa terkecil yang merupakan kesatuan pikiran ,lebih
menjelaskan dengan membedakan kalimat menjadi bahasa lisan dan bahasa tulis.
Dalam bahasa lisan, kalimat adalah satuan bahasa yang mempunyai ciri sebagai
berikut: (1) satuan bahasa yang terbentuk atas gabungan kata dengan kata,
gabungan kata dengan frasa, atau gabungan frasa dengan frasa, yang minimal
berupa sebuah klausa bebas yang minimal mengandung satu subjek dan prediket,
baik unsur fungsi itu eksplisit maupun implisit; (2) satuan bahasa itu
didahului oleh suatu kesenyapan awal, diselingi atau tidak diselingi oleh
kesenyapan antara dan diakhiri dengan kesenyapan akhir yang berupa intonasi
final, yaitu intonasi berita, tanya, intonasi perintah, dan intonasi kagum.
Dalam bahasa tulis, kalimat adalah satuan bahasa yang diawali oleh huruf
kapital, diselingi atau tidak diselingi tanda koma (,), titik dua (:), atau
titik koma (;), dan diakhiri dengan lambang intonasi final yaitu tanda titik
(.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).
·
Ciri-ciri
kalimat
1.
Dalam
bahasa lisan diawali dengan kesenyapan dan diakhiri dengan kesenyapan. Dalam
bahasa tulis diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik,
tanda tanya, atau tanda seru.
2.
Sekurang-kurangnya
terdiri007:147) dari atas subjek dan
prediket.
3.
Predikat
transitif disertai objek, prediket intransitif dapat disertai pelengkap.
4.
Mengandung
pikiran yang utuh.
5.
Mengandung
urutan logis, setiap kata atau kelompok kata yang mendukung fungsi (subjek,
prediket, objek, dan keterangan) disusun dalam satuan menurut fungsinya.
6.
Mengandung
satuan makna, ide, atau pesan yang jelas.
7.
Dalam
paragraf yang terdiri dari dua kalimat atau lebih, kalimat-kalimat disusun
dalam satuan makna pikiran yang saling berhubungan.
·
Fungsi
sintaksis dalam kalimat
Fungsi
sintaksis pada hakikatnya adalah ”tempat” atau ”laci” yang dapat diisi oleh
bentuk bahasa tertentu (Manaf, 2009:34). Wujud fungsi sintaksis
adalah subjek (S), prediket (P), objek (O),pelengkap (Pel.),
dan keterangan (ket). Tidak semua kalimat harus mengandung semua
fungsi sintaksis itu. Unsur fungsi sintaksis yang harus ada dalam setiap kalimat
adalah subjek dan prediket, sedangkan unsur lainnya, yaitu objek, pelengkap dan
keterangan merupakan unsur penunjang dalam kalimat. Fungsi sintaksis akan
dijelaskan berikut ini.
·
Subjek
Fungsi
subjek merupakan pokok dalam sebuah kalimat. Pokok kalimat itu dibicarakan atau
dijelaskan oleh fungsi sintaksis lain, yaitu prediket. Ciri-ciri subjek adalah
sebagai berikut:
1.
jawaban apa atau siapa,
2.
dapat
didahului oleh kata bahwa,
3.
berupa
kata atau frasa benda (nomina)
4.
dapat
diserta kata ini atau itu,
5.
dapat
disertai pewatas yang,
6.
tidak
didahului preposisi di, dalam, pada, kepada, bagi, untuk, dan lain-lain,
7.
tidak
dapat diingkarkan dengan kata tidak, tetapi dapat diingkarkan dengan
kata bukan.
Hubungan
subjek dan prediket dapat dilihat pada contoh-contoh di bawah ini.
Adik bermain.
S
P
·
Predikat
Predikat
merupakan unsur yang membicarakan atau menjelaskan pokok kalimat atau subjek.
Hubungan predikat dan pokok kalimat dapat dilihat pada contoh-contoh di bawah
ini.
Adik bermain.
S
P
Adik adalah
pokok kalimat
bermain adalah
yang menjelaskan pokok kalimat.
Prediket
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
bagian
kalimat yang menjelaskan pokok kalimat,
2.
dalam
kalimat susun biasa, prediket berada langsung di belakang subjek,
3.
prediket
umumnya diisi oleh verba atau frasa verba,
4.
dalam
kalimat susun biasa (S-P) prediket berintonasi lebih rendah,
5.
prediket
merupakan unsur kalimat yang mendapatkan partikel –lah,
6.
prediket
dapat merupakan jawaban dari pertanyaan apa yang dilakukan (pokok
kalimat) atau bagaimana (pokok kalimat).
·
Objek
Fungsi
objek adalah unsur kalimat yang kehadirannya dituntut oleh verba transitif
pengisi predikat dalam kalimat aktif. Objek dapat dikenali dengan melihat verba
transitif pengisi predikat yang mendahuluinya seperti yang terlihat pada contoh
di bawah ini.
Dosen menerangkan materi.
S
P
O
menerangkan adalah
verba transitif.
·
Pelengkap
Pelengkap
adalah unsur kalimat yang berfungsi melengkapi informasi, mengkhususkan objek,
dan melengkapi struktur kalimat. Pelengkap (pel.) bentuknya mirip dengan objek
karena sama-sama diisi oleh nomina atau frasa nominal dan keduanya berpotensi
untuk berada langsung di belakang predikat. Kemiripan antara objek dan
pelengkap dapat dilihat pada contoh berikut.
Bu
Minah berdagang sayur di pasar pagi.
S
P
pel. ket.
·
Keterangan
Keterangan
adalah unsur kalimat yang memberikan keterangan kepada seluruh kalimat.
Sebagian besar unsur keterangan merupakan unsur tambahan dalam kalimat.
Keterangan sebagai unsur tambahan dalam kalimat dapat dilihat pada contoh
berikut.
Ibu membeli kue di
pasar.
S
P O Ket. tempat
DAFTAR
PUSTAKA
Chaer,
Abdul. 2003. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
Keraf,
Gorys. 1984. Tata Bahasa Indonesia. Flores: Nusa Indah.
Manaf,
Ngusman Abdul, 2009. Sintaksis: Teori dan Terapannya dalam Bahasa
Indonesia. Padang: Sukabina Press.
Widjono
HS. 2007. Bahasa Indonesia: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.
SUMBER :
https://yusrizalfirzal.wordpress.com/2011/03/14/sintaksis-bahasa-indonesia/
Tag :
Bahasa Indonesia,
HARGA BBM NAIK-TURUN, TERAPKAN KONSEP MANAJEMEN PENGELOLAAN WARKOP
By : rosetia
JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, keputusan pemerintah kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai bukti tak adanya konsep manajemen pengelolaan ekonomi yang baik. Bahkan, Enny mengeritik manejemen yang diterapkan pemerintah itu sama saja seperti manajemen warung kopi.
"Semakin tidak jelas mengelola negara. Ini manajemen warkop," ujar Enny saat dihubungiKompas.com, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia menjelaskan, gaya pemerintah mengelola negara, terutama ekonomi saat ini, cenderung reaktif dan hanya berorientasi jangka pendek. Salah satu kebijakan yang dinilai Enny reaktif adalah penghapusan subsidi BBM.
Menurut Enny, kebijakan penghapusan subsidi BBM membuat harga BBM dilempar ke harga pasar. Akibatnya, harga BBM naik-turun dengan mudah karena mengacu harga minyak dunia yang berfluktuasi. Apalagi kata dia, pengelolaan negara yang dilakukan pemerintah tak memiliki konsep yang jelas.
Bahkan, Enny menyebut pemerintah tak memiliki perencanaan kebijakan yang baik. Hal itu yang dinilai Enny sama dengan cara mengelola ala warkop yang terbilang sederhana.
"Karena dengan menghapus subsidi kan artinya tidak memperhitungkan secara komprehensif. Kita setuju pengurangan subsidi tapi kan kalau seperti ini tidak rasional," kata dia.
Pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk Wilayah Penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama.
Pelaksana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Sementara itu, harga bensin Premium RON 88 naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter. (Baca: Di Luar Jawa, Madura, dan Bali, Harga Premium Jadi Rp 7.300 Per Liter, Solar Rp 6.900)
Wira menuturkan, keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia dan akan berlaku pada Sabtu (28/3/2015) mulai pukul 00.00 WIB.
Adapun untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Harga solar di Jamali sama dengan yang ditetapkan di luar Jamali, yaitu Rp 6.900 per liter. (Baca: Harga Premium di Jawa, Madura, dan Bali Naik Jadi Rp 7.400 Per Liter, Solar Rp 6.900).
Mengenai kenaikan dan penurunan harga BBM yang disampaikan oleh pemerintah. Sebelumnya, harga BBM mengalami kenaikan yang disertai penolakan oleh masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tersebut.
Bagi masyarakat penurunan harga BBM tentu sangat menyenangkan dengan harapan dapat mengurangi beban biaya hidup yang selama ini sudah mengalami kenaikan . Karena sebelumnya, saat kenaikan harga BBM untuk pertama kalinya di pemerintahan Jokowi dibarengi dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, tarif angkutan umum, dan lain-lainnya sebagai dampak kenaikan harga BBM.
Setelah harga BBM turun pada awal tahun baru, kini pemerintah kembali menurunkannya. Alasan yang sering didengar oleh masyarakat saat pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM tidak jauh dari melihat perkembangan harga minyak mentah dunia dan mengurangi beban subsidi. Segala bentuk penurunan ini tentu disambut baik oleh masyarakat.
Namun yang menjadi masalah, bagaimana dengan konsekuensi harga kebutuhan hidup yang sudah naik. Inilah yang membuat masyarakat menjadi bingung. Jika harga BBM mengalami penurunan, harus diikuti pula dengan penurunan harga di pasar. Begitu juga dengan komponen harga lainnya yang sudah naik, termasuk tarif angkutan umum.
Pemerintah sebaiknya dapat mengontrol stabilitas harga agar menyesuaikan dengan penurunan harga BBM tersebut. Pengontrolan pemerintah lewat kementerian terkait harus betul-betul dilakukan agar dampak penurunan BBM itu benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat kecil. Jika tidak, penurunan itu tidak akan memberi dampak banyak pada masyarakat.
Sebaiknya, pemerintah beserta seluruh jajarannya, Kementerian ESDM, Menko Perekonomian, dan kementerian terkait lainnya diharapkan lebih serius merancang kebijakan ekonomi terkait harga BBM. Tidak terlalu bagus juga jika harga naik turun seperti ini dalam waktu yang singkat. Karena dampak dari naik turun tersebut akan mempengaruhi pada banyak hal.
Sumber:
1. Yoga Sukmana.2015."Harga BBM naik lagi,pemerintah dinilai terapkan menejemen "warkop".Kompas.27 Maret 2015
2. http://bisniskeungan.kompas.com/read/2015/03/27/222610026/Harga.BBM.Naik.Lagi.Pemerintah.Dinilai.Terapkan.Manajemen.Warkop.
3. http://m.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/01/21/niijcd6-harga-bbm-naik-turun-masyarakat-bingung.
Tag :
Bahasa Indonesia,
HUKUM PERJANJIAN
By : rosetia
a.Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda
tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka
waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan
tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
Macam
– Macam Perjanjian
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Syarat
Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320
jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber : Tania Anzani
Contoh
Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR LIM
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT.
NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : MILA TINA
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri
sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan
kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut
:
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan
kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan
ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial
yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada
PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara
pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres
pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan
maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan
pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan
penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa
ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan, 16 Juli 2013
Yang membuat perjanjian,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. NILO ABADI
JUNIOR LIM MILA TINA
Tag :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi,
HUKUM PERJANJIAN
By : rosetia
a.Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus,
standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum
artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar
khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi
Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari
kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru
yang masih dipersoalkan.
Suatu
kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda
tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka
waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar
pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan
tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak
Macam
– Macam Perjanjian
1. Perjanjian
Jual-beli
2. Perjanjian
Tukar Menukar
3. Perjanjian
Sewa-Menyewa
4. Perjanjian
Persekutuan
5. Perjanjian
Perkumpulan
6. Perjanjian
Hibah
7. Perjanjian
Penitipan Barang
8. Perjanjian
Pinjam-Pakai
9. Perjanjian
Pinjam Meminjam
10. Perjanjian
Untung-Untungan
Syarat
Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Syarat
Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320
jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud
adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat
dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang
bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Pembatalan dan
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber : Tania Anzani
Tag :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi,
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
By : rosetia
1. PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN
INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2. PRINSIP
– PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
- Paten
- Merek
- Varietas tanaman
- Rahasia dagang
- Desain industry
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
- HAK
CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
- Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
- Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
- Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
- Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .
7.
HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
8. DESAIN
INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA
DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
SUMBER : http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html
Tag :
Aspek Hukum Dalam Ekonomi,
