Popular Post

Archive for 2015

By : rosetia
TUGAS 1
PENGARUH PENERAPAN PENGENDALIAN INTERNAL TERHADAP PENCEGAHAN FRAUD PENGADAAN BARANG

1.      ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengendalian internal dalam pencegahan kemungkinan penyimpangan dalam proses pelelangan.

2.      KAJIAN TEORI DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS
Pengendalian internal yang terdapat dalam perusahaan tidak hanya mencakup kegiatan akuntansi dan keuangan saja tetapi meliputi segala aspek kegiatan perusahaan. Pengendalian internal dapat digunakan untuk:
1.      Menjaga keamanan harta milik perusahaan;
2.      Memberikan keyakinan bahwa laporanlaporan yang disampaikan kepada pimpinan adalah benar;
3.      Meningkatkan efisiensi usaha; dan
4.      Memastikan bahwa kebijakankebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan telah dijalankan dengan baik.

Pertama :
 Konsep Pencegahan Fraud Pengadaan Barang Menurut Tuanakotta
fraud menunjuk pada penyajian fakta yang bersifat material secara salah yang dilakukan oleh satu pihak ke pihak lain dengan tujuan untuk membohongi dan mempengaruhi pihak lain untuk bergantung pada fakta tersebut, fakta yang akan merugikannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Kedua : 
Fraud manajemen lebih tersembunyi dan membahayakan daripada fraud pegawai dan seringkali lolos dari deteksi sampai organisasi tersebut menderita kerugian atau kerusakan yang tidak dapat diperbaiki.



Ketiga :
Membuka dokumen tender.Satu kunci untuk mewujudkan transparansi dan sikap tidak memihak adalah pembeli membuka dokumen tender pada waktu dan di tempat yang telah ditetapkan, di hadapan semua pengikut tender atau wakilwakil mereka yang ingin hadir.

Keempat :  
Evaluasi penawaran. Evaluasi penawaran adalah langkah yang paling sulit dalam proses pengadaan barang untuk dilaksanakan secara benar dan adil. Bersamaan dengan itu langkah ini adalah salah satu langkah yang paling mudah dimanipulasi jika ada pejabat yang ingin mengarahkan keputusan pemenang pada pemasok tertentu

Kelima : 
Melimpahkan wewenang. Prinsip peninjauan ulang dan audit independen sudah diterima luas sebagai cara untuk menyingkapkan kesalahan atau manipulasi dan memperbaikinya. Prinsip ini menduduki tempat yang penting dalam bidang pengadaan barang publik.

Keenam : 
Pemeriksaan dan audit independen. Tinjauan-ulang dan audit independen memainkan peran yang sangat penting. Namun di beberapa negara, tinjauan ulang dan tahap-tahap persetujuan demikian banyak sehingga seluruh proses pengadaan barang publik boleh dikatakan lumpuh.

3.      METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian eksplanatory untuk mendapatkan kejelasan fenomena yang terjadi secara empiris  dan berusaha untuk mendapatkan jawaban hubungan kausalitas antar variabel melalui pengujian hipotesis.
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
lingkungan pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan sebagai variabel X1, variabel X2, variabel X3, variabel X4 dan variabel X5;
Variabel-variabel yang akan diukur dalam penelitian ini terkait dengan sikap, pendapat dan persepsi maka tipe skala yang digunakan adalah skala Likert.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka unit analisis dalam penelitian ini rumah sakit pemerintah dan swasta di kota Bandung. Responden dalam penelitian ini adalah23 direktur keuangan pada rumah sakit pemerintah dan swasta di kota Bandung.
Hasil analisis jalur merupakan model struktural yang tidak menggam-barkan nilai prediksi perubahan variabel independen terhadap variabel dependen dan dapat

4.      HASIL DAN PEMBAHASAN
Hipotesis yang menyatakan bahwa lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan secara bersama-sama berpengaruh terhadap pencegahan fraud pengadaan barang telah terbukti melalui pengujian hipotesis yang telah dilakukan

Jadi, dari hasil kajian data yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulam bahwa terdapat pengaruh pada penerapan lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan baik secara parsial maupun simultan terhadap pencegahan fraud pengadaan barang.
Maka dari pembahan diatas terdapat beberapa saran antara lain :
·         Dalam variabel kegiatan pengendalian memiliki skor/nilai yang rendah. Oleh karena itu disarankan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta untuk memaksimalkan kegiatan pengendalian karena mempunyai peranan yang penting dalam mencegah fraud pengadaan barang.
·         Untuk variabel informasi dan komunikasi, memiliki skor/nilai yang rendah karena pemberdayaan SDM untuk melaksanakan kegiatan informasi dan komunikasi belum maksimal dilaksanakan dan juga adanya ketidaksesuaian jurusan/pendidikan pada jabatan yang dipegang. Oleh karena itu disarankan kepada rumah sakit pemerintah dan swasta agar pemberdayaan SDM dilakukan dengan baik dan tepat sasaran.
·         Kepada seluruh komponen yang ada di rumah sakit dapat memahami tugas dan wewenang masing-masing, sehingga tugas dan tanggungjawabnya dapat dijalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, seperti merasa dimata-matai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.







TUGAS 2

Paragraf Argumentatif

Semakin hari kini semakin mahal harga kebutuhan pokok. Tentunya menjadi salah satu hal yang menyulitkan bagi masyarakat Indonesia.Ditambah lagi masalah harga BBM yang direncanakan akan naik dalam waktu dekat ini. Tidak hanya itu saja, biaya pendidikan yang tidak sedikit juga menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.

 Pada tahun 2010 saja angka kemiskinan di negara ini telah melonjak hingga 10% dari tahun sebelumnya. Alasan alasan tersebutlah yang menjadikan hidup kita terutama rakyat miskin semakin terpuruk. Pastinya anda semua setuju bukan dengan tersebut.

SINTAKSIS BAHASA INDONESIA

By : rosetia


Istilah sintaksis berasal dari bahasa Yunani (Sun + tattein) yang berarti mengatur bersama-sama.  Struktur internal kalimat yang dibahas adalah frasa, klausa, dan kalimat. Jadi frasa adalah objek kajian sintaksis terkecil dan kalimat adalah objek kajian sintaksis terbesar.
1. Frasa
Frasa adalah gabungan dua kata atau lebih yang bersifat nonpredikatif atau lazim juga disebut gabungan kata yang mengisi salah satu fungsi sintaksis di dalam kalimat.
Contoh : sedang membaca
Satuan bahasa sedang membaca adalah frasa karena satuan bahasa itu tidak membentuk hubungan subjek dan predikat.
A.      Frasa verbal
Frasa verbal adalah kelompok kata yang dibentuk dengan kata kerja. Frasa verbal terdiri dari tiga macam seperti yang dijelaskan berikut ini.
·         Frasa verbal modifikatif (pewatas) yang dibedakan menjadi.
·         Frasa verbal koordinatif yaitu dua verba yang disatukan dengan kata penghubung dan atau atau,
·         Frasa verbal apositif yaitu sebagai keterangan yang ditambahkan atau diselipkan.

B.     Frasa Adjektival
Frasa adjektival adalah kelompok kata yang dibentuk dengan kata sifat atau keadaan sebagai inti (yang diterangkan) dengan menambahkan kata lain yang berfungsi menerangkan sepertiagak, dapat, harus, kurang, lebih, paling, dan sangat. Frasa adjektival mempunyai tiga jenis seperti yang dijelaskan berikut ini.
·         Frasa adjektival modifikatif (membatasi)
·         Frasa adjektival koordinatif (menggabungkan)
·         Frasa adjektival apositif

C.     Frasa Nominal
Frasa nominal adalah kelompok kata benda yang dibentuk dengan memperluas sebuah kata benda. Frasa nominal dibagi menjadi tiga jenis seperti yang dijelaskan berikut ini.
·         Frasa nominal modifikatif (mewatasi),
·         Frasa nominal koordinatif (tidak saling menerangkan)
·         Frasa nominal apositif, contohnya seperti berikut ini.




D.     Frasa adverbial
Frasa adverbial adalah kelompok kata yang dibentuk dengan keterangan kata sifat. Frasa adverbial dibagi dua jenis yaitu.
·         Frasa adverbial yang bersifat modifikatif (mewatasi)
·         Frasa adverbial yang bersifat koordinatif  (tidak saling menerangkan)

E.       Frasa Pronominal
Frasa pronominal adalah frasa yang dibentuk dengan kata ganti. Frasa pronominal terdiri dari tiga jenis yaitu seperti berikut ini.
·         Frasa pronominal modifikatif,
·         Frasa pronominal koordinatif,
·          Frasa pronominal apositif,

F.      Frasa Numeralia
Frasa numeralia adalah kelompok kata yang dibentuk dengan kata bilangan. Frasa numeralia terdiri dari dua jenis yaitu.
·         Frasa numeralia modifikatif,
·         Frasa numeralia koordinatif,

G.      Frasa Introgativa koordinatif
Frasa introgativa koordinatif adalah frasa yang berintikan pada kata tanya.
H.     Frasa Demonstrativa koordinatif
Frasa demonstrativa koordinatif adalah frasa yang dibentuk dengan dua kata yang tidak saling menerangkan
I.        Frasa Proposional Koordinatif
Frasa proposional koordinatif dibentuk dari kata depan dan tidak saling menerangkan.
2. Klausa
Klausa adalah sebuah konstruksi yang di dalamnya terdapat beberapa kata yang mengandung unsur predikatif . Klausa berpotensi menjadi kalimat. menjelaskan bahwa yang membedakan klausa dan kalimat adalah intonasi final di akhir satuan bahasa itu. Kalimat diakhiri dengan intonasi final, sedangkan klausa tidak diakhiri intonasi final. Intonasi final itu dapat berupa intonasi berita, tanya, perintah, dan kagum.
·         Klausa kalimat majemuk setara
Dalam kalimat majemuk setara (koordinatif), setiap klausa memiliki kedudukan yang sama. Kalimat majemuk koordinatif dibangun dengan dua klausa atau lebih yang tidak saling menerangkan.
·         Klausa kalimat majemuk bertingkat
Kalimat majemuk bertingkat dibangun dengan klausa yang berfungsi menerangkan klausa lainnya.
·         Klausa gabungan kalimat majemuk setara dan kalimat majemuk bertingkat
3. Kalimat
Kalimat adalah satuan bahasa terkecil yang merupakan kesatuan pikiran ,lebih menjelaskan dengan membedakan kalimat menjadi bahasa lisan dan bahasa tulis. Dalam bahasa lisan, kalimat adalah satuan bahasa yang mempunyai ciri sebagai berikut: (1) satuan bahasa yang terbentuk atas gabungan kata dengan kata, gabungan kata dengan frasa, atau gabungan frasa dengan frasa, yang minimal berupa sebuah klausa bebas yang minimal mengandung satu subjek dan prediket, baik unsur fungsi itu eksplisit maupun implisit; (2) satuan bahasa itu didahului oleh suatu kesenyapan awal, diselingi atau tidak diselingi oleh kesenyapan antara dan diakhiri dengan kesenyapan akhir yang berupa intonasi final, yaitu intonasi berita, tanya, intonasi perintah, dan intonasi kagum. Dalam bahasa tulis, kalimat adalah satuan bahasa yang diawali oleh huruf kapital, diselingi atau tidak diselingi tanda koma (,), titik dua (:), atau titik koma (;), dan diakhiri dengan lambang intonasi final yaitu tanda titik (.), tanda tanya (?), atau tanda seru (!).
·         Ciri-ciri kalimat
1.      Dalam bahasa lisan diawali dengan kesenyapan dan diakhiri dengan kesenyapan. Dalam bahasa tulis diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik, tanda tanya, atau tanda seru.
2.      Sekurang-kurangnya terdiri007:147)  dari atas subjek dan prediket.
3.      Predikat transitif disertai objek, prediket intransitif dapat disertai pelengkap.
4.      Mengandung pikiran yang utuh.
5.      Mengandung urutan logis, setiap kata atau kelompok kata yang mendukung fungsi (subjek, prediket, objek, dan keterangan) disusun dalam satuan menurut fungsinya.
6.      Mengandung satuan makna, ide, atau pesan yang jelas.
7.      Dalam paragraf yang terdiri dari dua kalimat atau lebih, kalimat-kalimat disusun dalam satuan makna pikiran yang saling berhubungan.

·         Fungsi sintaksis dalam kalimat
Fungsi sintaksis pada hakikatnya adalah ”tempat” atau ”laci” yang dapat diisi oleh bentuk bahasa tertentu (Manaf, 2009:34). Wujud fungsi sintaksis adalah subjek (S), prediket (P), objek (O),pelengkap (Pel.), dan keterangan (ket). Tidak semua kalimat harus mengandung semua fungsi sintaksis itu. Unsur fungsi sintaksis yang harus ada dalam setiap kalimat adalah subjek dan prediket, sedangkan unsur lainnya, yaitu objek, pelengkap dan keterangan merupakan unsur penunjang dalam kalimat. Fungsi sintaksis akan dijelaskan berikut ini.
·         Subjek
Fungsi subjek merupakan pokok dalam sebuah kalimat. Pokok kalimat itu dibicarakan atau dijelaskan oleh fungsi sintaksis lain, yaitu prediket. Ciri-ciri subjek adalah sebagai berikut:
1.      jawaban apa atau siapa,
2.      dapat didahului oleh kata bahwa,
3.      berupa kata atau frasa benda (nomina)
4.      dapat diserta kata ini atau itu,
5.      dapat disertai pewatas yang,
6.      tidak didahului preposisi di, dalam, pada, kepada, bagi, untuk, dan lain-lain,
7.      tidak dapat diingkarkan dengan kata tidak, tetapi dapat diingkarkan dengan kata bukan.

Hubungan subjek dan prediket dapat dilihat pada contoh-contoh di bawah ini.
Adik bermain.
S         P

·         Predikat
Predikat merupakan unsur yang membicarakan atau menjelaskan pokok kalimat atau subjek. Hubungan predikat dan pokok kalimat dapat dilihat pada contoh-contoh di bawah ini.
Adik bermain.
S        P
Adik adalah pokok kalimat
bermain adalah yang menjelaskan pokok kalimat.
Prediket mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      bagian kalimat yang menjelaskan pokok kalimat,
2.      dalam kalimat susun biasa, prediket berada langsung di belakang subjek,
3.      prediket umumnya diisi oleh verba atau frasa verba,
4.      dalam kalimat susun biasa (S-P) prediket berintonasi lebih rendah,
5.      prediket merupakan unsur kalimat yang mendapatkan partikel –lah,
6.      prediket dapat merupakan jawaban dari pertanyaan apa yang dilakukan (pokok kalimat) atau bagaimana (pokok kalimat).

·         Objek
Fungsi objek adalah unsur kalimat yang kehadirannya dituntut oleh verba transitif pengisi predikat dalam kalimat aktif. Objek dapat dikenali dengan melihat verba transitif pengisi predikat yang mendahuluinya seperti yang terlihat pada contoh di bawah ini.
Dosen menerangkan materi.
S              P               O
menerangkan adalah verba transitif.
·         Pelengkap
Pelengkap adalah unsur kalimat yang berfungsi melengkapi informasi, mengkhususkan objek, dan melengkapi struktur kalimat. Pelengkap (pel.) bentuknya mirip dengan objek karena sama-sama diisi oleh nomina atau frasa nominal dan keduanya berpotensi untuk berada langsung di belakang predikat. Kemiripan antara objek dan pelengkap dapat dilihat pada contoh berikut.
Bu Minah berdagang sayur di pasar pagi.
S              P            pel.         ket.
·         Keterangan
Keterangan adalah unsur kalimat yang memberikan keterangan kepada seluruh kalimat. Sebagian besar unsur keterangan merupakan unsur tambahan dalam kalimat. Keterangan sebagai unsur tambahan dalam kalimat dapat dilihat pada contoh berikut.
Ibu membeli kue di pasar.
S        P        O   Ket. tempat

DAFTAR PUSTAKA
Chaer, Abdul. 2003. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta.
Keraf, Gorys. 1984. Tata Bahasa Indonesia. Flores: Nusa Indah.
Manaf, Ngusman Abdul, 2009. Sintaksis: Teori dan Terapannya dalam Bahasa Indonesia. Padang: Sukabina Press.
Widjono HS. 2007. Bahasa Indonesia: Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Jakarta: Grasindo.

SUMBER : https://yusrizalfirzal.wordpress.com/2011/03/14/sintaksis-bahasa-indonesia/



HARGA BBM NAIK-TURUN, TERAPKAN KONSEP MANAJEMEN PENGELOLAAN WARKOP

By : rosetia
JAKARTA, KOMPAS.com -- Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, keputusan pemerintah kembali menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sebagai bukti tak adanya konsep manajemen pengelolaan ekonomi yang baik. Bahkan, Enny mengeritik manejemen yang diterapkan pemerintah itu sama saja seperti manajemen warung kopi.

"Semakin tidak jelas mengelola negara. Ini manajemen warkop," ujar Enny saat dihubungiKompas.com, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Dia menjelaskan, gaya pemerintah mengelola negara, terutama ekonomi saat ini, cenderung reaktif dan hanya berorientasi jangka pendek. Salah satu kebijakan yang dinilai Enny reaktif adalah penghapusan subsidi BBM.

Menurut Enny, kebijakan penghapusan subsidi BBM membuat harga BBM dilempar ke harga pasar. Akibatnya, harga BBM naik-turun dengan mudah karena mengacu harga minyak dunia yang berfluktuasi. Apalagi kata dia, pengelolaan negara yang dilakukan pemerintah tak memiliki konsep yang jelas.

Bahkan, Enny menyebut pemerintah tak memiliki perencanaan kebijakan yang baik. Hal itu yang dinilai Enny sama dengan cara mengelola ala warkop yang terbilang sederhana.

"Karena dengan menghapus subsidi kan artinya tidak memperhitungkan secara komprehensif. Kita setuju pengurangan subsidi tapi kan kalau seperti ini tidak rasional," kata dia.

Pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk Wilayah Penugasan luar Pulau Jawa, Pulau Madura, dan Pulau Bali (Jamali), naik masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama.

Pelaksana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IGN Wiratmaja Puja mengatakan, harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Sementara itu, harga bensin Premium RON 88 naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter. (Baca: Di Luar Jawa, Madura, dan Bali, Harga Premium Jadi Rp 7.300 Per Liter, Solar Rp 6.900)

Wira menuturkan, keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia dan akan berlaku pada Sabtu (28/3/2015) mulai pukul 00.00 WIB.

Adapun untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Harga solar di Jamali sama dengan yang ditetapkan di luar Jamali, yaitu Rp 6.900 per liter. (Baca: Harga Premium di Jawa, Madura, dan Bali Naik Jadi Rp 7.400 Per Liter, Solar Rp 6.900).

 Mengenai kenaikan dan penurunan harga BBM yang disampaikan oleh  pemerintah. Sebelumnya, harga BBM mengalami kenaikan yang disertai penolakan oleh masyarakat yang keberatan dengan kenaikan tersebut.

Bagi masyarakat penurunan harga BBM tentu sangat menyenangkan dengan harapan dapat mengurangi beban biaya hidup yang selama ini sudah mengalami kenaikan . Karena sebelumnya, saat kenaikan harga BBM untuk pertama kalinya di pemerintahan Jokowi dibarengi dengan kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, tarif angkutan umum, dan lain-lainnya sebagai dampak kenaikan harga BBM.

Setelah harga BBM turun pada awal tahun baru, kini pemerintah kembali menurunkannya. Alasan yang sering didengar oleh masyarakat saat pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM tidak jauh dari melihat perkembangan harga minyak mentah dunia dan mengurangi beban subsidi. Segala bentuk penurunan ini tentu disambut baik oleh masyarakat.

Namun yang menjadi masalah, bagaimana dengan konsekuensi harga kebutuhan hidup yang sudah  naik. Inilah yang membuat masyarakat menjadi bingung. Jika harga BBM mengalami penurunan, harus diikuti pula dengan penurunan harga di pasar. Begitu juga dengan komponen harga lainnya yang sudah  naik, termasuk tarif angkutan umum.

Pemerintah sebaiknya dapat mengontrol stabilitas harga agar menyesuaikan dengan penurunan harga BBM tersebut. Pengontrolan pemerintah lewat kementerian terkait harus betul-betul dilakukan agar dampak penurunan BBM itu benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat kecil. Jika tidak, penurunan itu tidak akan memberi dampak banyak pada masyarakat.

Sebaiknya, pemerintah beserta seluruh jajarannya, Kementerian ESDM, Menko Perekonomian, dan kementerian terkait lainnya diharapkan lebih serius merancang kebijakan ekonomi terkait harga BBM. Tidak terlalu bagus juga jika harga naik turun seperti ini dalam waktu yang singkat. Karena dampak dari naik turun tersebut akan mempengaruhi pada banyak hal.

Sumber:

1. Yoga Sukmana.2015."Harga BBM naik lagi,pemerintah dinilai terapkan menejemen "warkop".Kompas.27 Maret 2015

2. http://bisniskeungan.kompas.com/read/2015/03/27/222610026/Harga.BBM.Naik.Lagi.Pemerintah.Dinilai.Terapkan.Manajemen.Warkop.

3. http://m.republika.co.id/berita/koran/opini-koran/15/01/21/niijcd6-harga-bbm-naik-turun-masyarakat-bingung.

HUKUM PERJANJIAN

By : rosetia



a.Standar Kontrak  
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak

Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.


Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Sumber : Tania Anzani

Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR LIM
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : MILA TINA
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan, 16 Juli 2013
Yang membuat perjanjian,

PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
  PT. NILO ABADI         
                                              
                                           
JUNIOR LIM                                                                      MILA TINA


HUKUM PERJANJIAN

By : rosetia
a.Standar Kontrak  
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
- Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
- Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b. Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
2.Subjek dan jangka waktu kontrak
3.Lingkup kontrak
4.Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
5.Kewajiban dan tanggung jawab
6.Pembatalan kontrak

Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
10.  Perjanjian Untung-Untungan

Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum.
Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.


Syarat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat hokum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Sumber : Tania Anzani

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

By : rosetia


1.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
2.    PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip Kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
  1. Paten
  2. Merek
  3. Varietas tanaman
  4. Rahasia dagang
  5. Desain industry
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  1. HAK CIPTA
    Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
    Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
6.      HAK PATEN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi .

7.    HAK MERK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

8.  DESAIN INDUSTRI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9.  RAHASIA DAGANG
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


SUMBER : http://taniaanjani.blogspot.com/2013/05/hak-kekayaan-intelektual-haki.html

- Copyright © Rosetia Sinurat - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -