Popular Post

Posted by : rosetia Senin, 10 Oktober 2016

1.Contoh Perusahaan Dan Auditor Yang Melakukan Pelanggaran Etika Profesi
Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002

Kasus ini merupakan kasus dimana Bank Lippo melakukan  pelaporan laporan keuangan  ganda pada  tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan  keuangan yang ditemukan oleh Bapepam  untuk periode 30 September 2002, yang  masing-masing berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
Laporan pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan  melalui media massa pada 28 November 2002.
Laporan kedua, yang diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
Laporan ketiga, yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan  mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Analisis :
Akuntan  publik tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi karena telah membuat laporan keuangan  ganda yang dapat menyesatkan para pengguna  laporan keuangan. Tindakan  mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan profesionalnya maupun dalam  hubungan bisnisnya. Dapat dilihat dari kasus ini bahwa akuntan publik belum mengerjakan profesinya secara profesional. Seharusnya akuntan publik melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Dampak dari kasus tersebut adalah  BAPEPAM menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan  juga menjatuhkan  sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan  publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja karena keterlambatan penyampaian  informasi penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Profesi akuntan  publik adalah  profesi yang mengutamakan  kepercayaan. Oleh karena itu sistem yang sudah dibangun  harus dilaksanakan agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah dan pihak lain yang  mempunyai  kepentinagn terhadap  profesi akuntan  publik. Pusat Pembinaan  Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) adalah  unit di Kementerian Keuangan yang salah  satu tugas dan fungsinya melakukan  pembinaan  terhadap akuntan. Sanksi dapat diberikan  kepada Kantor Akuntan  Publik (KAP) berupa sanksi  administrasi dan sanksi pidana  .
Untuk meningkatkan  transparansi dan akuntabilitas dalam  pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi akuntan  publik dibuatlah Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik serta UU. No. 5/2011 tentang  akuntan  publik  mengamanatkan pembentukan  Komite  Profesi  Akuntan  Publik yang bersifat independen. Komite ini diharapkan daat menjembatani kepentingan praktisi akuntan publik dan Asosiasi  Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai pembina dan pengawas profesi akuntan publik. Keberadaan komite akan mendorong terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap  kepentingan  publik dan profesi akuntan publik.
Tanggapan : 
Dari uraian diatas  maka dapat kita simpulkan beberapa hal  yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan publik dan  pelanggaran  yang  dilakukan oleh akuntan  publik atau KAP :
1.      Bentuk pelanggaran  yang dilakukan adalah  memberikan laporan keuangan yang berbeda-beda kepada publik. Sudah sepatutnya akuntan publik bekerja secara profesional dan memiliki sifat kehati-hatian.
2.      Dampak pelanggaran  kode etik yang dilakukan akuntan  publik adalah kerugian bagi investor  yang  memanfaatkan  hasil audit akuntan  publik, berkurang atau bahkan  hilangnya kepercayaan  masyarakat terhadap profesi akuntan  publik, dan pada akhirnya
akan  merugikan  profesi akuntan itu sendiri.

2.Kenapa Etika Profesi Penting ?
pengertian  etika  profesi  adalah  suatu  ilmu  mengenai  hak  dan kewajiaban  yang  dilandasi dengan  pendidikan  keahlian  tertentu.  Dasar  ini  merupakan  hal  yang diperlukan dalam beretika profesi. Sehingga tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan  yang  menyebabkan  ketidak sesuain.
Profesionalisme  sangat  penting dalam  suatu  pekerjaan, bukan  hanya loyalitas tetapi etika profesilah  yang  sangat  penting. Etika sangat penting dalam  menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila suatu profesi  tanpa etika akan  terjadi  penyimpangan -penyimpangan  yang mengakibatkan  terjadinya  ketidakadilan.  Ketidakadilan  yang  dirasakan  oleh  orang lain  akan mengakibatkan  kehilangan  kepercayaan  yang  berdampak sangat buruk, karena  kepercayaan merupakan  suatu  dasar  atau  landasan  yang  dipakai  dalam  suatu  pekerjaan.
Etika profesi dapat diterapkan di segala profesi  yang ada dalam  kehidupan  manusia, oleh sebab  itu cakupan etika profesi  sangat  luas. Segala jenis  pekerjaan  memiliki  aturan  main  tersendiri. Pada dasarnya etika  profesi  mencakup  beberapa hal  pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
a. Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut,
b. Keadilan; berkaitan  dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam  melakukan suatu profesi.
c. Otonomi, hal ini bermaksud  untuk memberikan  kewenangan  kepada  setiap  orang  sesuai dengan  tuntutannya  dalam  menjalani  suatu  profesi

3.Lebih penting mana antara Etika dengan Kemampuan Pribadi ?
Etika merupakan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani ethos , yang berarti adat kebiasaan. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas – asas akhlak. Ahmad Amin menegaskan etika ialah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Sedangkan  Kemampuan  Pribadi  adalah  kemampuan  yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas mental –berfikir,  menalar, dan  memecahkan  masalah.  Individu  dalam  sebagian  besar  masyarakat  menempatkan  kecerdasan dan  untuk  alasan  yang tepat, pada nilai  yang  tinggi. Individu  yang  cerdas  juga  lebih  mungkin menjadi  pemimpin dalam suatu kelompok jadi yang lebih penting adalah etika.


Sumber: https://agungkevinkarang.wordpress.com/2015/12/31/pelanggaran-kode-etik/

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rosetia Sinurat - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -