Archive for Oktober 2016
By : rosetia
1.Contoh Perusahaan Dan
Auditor Yang Melakukan Pelanggaran Etika Profesi
Laporan
Keuangan Ganda Bank Lippo Tahun 2002
Kasus ini merupakan
kasus dimana Bank Lippo melakukan pelaporan
laporan keuangan ganda pada tahun 2002. Kasus Lippo bermula dari adanya
tiga versi laporan keuangan yang
ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30
September 2002, yang masing-masing
berbeda. Berikut laporan keuangan tersebut :
Laporan pertama, yang
diberikan kepada publik atau diiklankan melalui
media massa pada 28 November 2002.
Laporan kedua, yang
diberikan kepada BEJ pada 27 Desember 2002.
Laporan ketiga, yang
disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio,
Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada
manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.
Dari ketiga versi
laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian”
adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu
disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42
triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan
CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002
ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal
laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan
adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba
bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.
Analisis :
Akuntan publik tersebut telah melakukan pelanggaran
kode etik profesi akuntansi karena telah membuat laporan keuangan ganda yang dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan. Tindakan mencantumkan laporan yang belum diaudit dengan
mengiklankan di media masa untuk publik dengan kata sudah di audit yang
dilakukan akuntan publik adalah tindakan yang melanggar integritas dimana
seorang akuntan harus sangat jelas dan jujur dalam segala pekerjaan
profesionalnya maupun dalam hubungan
bisnisnya. Dapat dilihat dari kasus ini bahwa akuntan publik belum mengerjakan
profesinya secara profesional. Seharusnya akuntan publik melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan, sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Dampak dari kasus
tersebut adalah BAPEPAM menjatuhkan sanksi
denda kepada jajaran direksi PT Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar, karena
pencantuman kata ”diaudit” dan ”opini wajar tanpa pengecualian” di laporan
keuangan 30 September 2002 yang dipublikasikan pada 28 Nopember 2002, dan juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3,5 juta kepada
Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik (KAP) Prasetio, Sarwoko & Sandjaja
karena keterlambatan penyampaian informasi
penting mengenai penurunan AYDA Bank Lippo selama 35 hari.
Profesi akuntan publik adalah profesi yang mengutamakan kepercayaan. Oleh karena itu sistem yang sudah
dibangun harus dilaksanakan agar profesi
akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha,
pemerintah dan pihak lain yang mempunyai
kepentinagn terhadap profesi akuntan publik. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) adalah unit di Kementerian Keuangan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pembinaan terhadap akuntan. Sanksi dapat diberikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana .
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap
profesi akuntan publik dibuatlah
Peraturan Pemerintah No. 84/2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik serta
UU. No. 5/2011 tentang akuntan publik mengamanatkan
pembentukan Komite Profesi Akuntan Publik yang bersifat independen. Komite ini
diharapkan daat menjembatani kepentingan praktisi akuntan publik dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik serta Menteri sebagai
pembina dan pengawas profesi akuntan publik. Keberadaan komite akan mendorong
terwujudnya perlindungan yang seimbang terhadap kepentingan publik dan profesi akuntan publik.
Tanggapan :
Dari uraian diatas maka dapat kita simpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik
akuntan publik dan pelanggaran yang dilakukan oleh akuntan publik atau KAP :
1.
Bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah memberikan laporan keuangan yang berbeda-beda
kepada publik. Sudah sepatutnya akuntan publik bekerja secara profesional dan
memiliki sifat kehati-hatian.
2.
Dampak pelanggaran kode etik yang dilakukan akuntan publik adalah kerugian bagi investor yang memanfaatkan
hasil audit akuntan publik, berkurang atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, dan pada akhirnya
akan
merugikan profesi akuntan itu sendiri.
2.Kenapa Etika Profesi
Penting ?
pengertian etika profesi adalah suatu
ilmu mengenai hak dan
kewajiaban yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu. Dasar ini
merupakan hal yang diperlukan dalam beretika profesi.
Sehingga tidak terjadi penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan ketidak sesuain.
Profesionalisme sangat penting
dalam suatu pekerjaan, bukan hanya loyalitas tetapi etika profesilah yang sangat
penting. Etika sangat penting dalam menyelesaikan suatu masalah, sehingga bila
suatu profesi tanpa etika akan terjadi penyimpangan -penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan. Ketidakadilan yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan kehilangan kepercayaan yang berdampak sangat buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar
atau landasan yang dipakai dalam suatu
pekerjaan.
Etika profesi dapat
diterapkan di segala profesi yang ada
dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu cakupan etika profesi sangat luas. Segala jenis pekerjaan memiliki aturan main
tersendiri. Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi,
hal-hal pokok tersebut yaitu:
a. Tanggung Jawab; baik
terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut,
b. Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi
oleh kita dalam melakukan suatu profesi.
c. Otonomi, hal ini
bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai
dengan tuntutannya dalam menjalani
suatu profesi
3.Lebih penting mana
antara Etika dengan Kemampuan Pribadi ?
Etika merupakan ilmu
pengetahuan yang berhubungan dengan upaya menentukan perbuatan yang di lakukan
manusia untuk dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola
tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia. Etika secara etimologi berasal
dari bahasa Yunani ethos , yang berarti adat kebiasaan. Dalam Kamus Umum Bahasa
Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas – asas akhlak. Ahmad
Amin menegaskan etika ialah ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Sedangkan Kemampuan Pribadi adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas
mental –berfikir, menalar, dan memecahkan masalah. Individu dalam sebagian
besar masyarakat menempatkan kecerdasan dan untuk alasan yang tepat, pada nilai yang tinggi. Individu
yang cerdas juga lebih
mungkin menjadi pemimpin dalam suatu kelompok jadi yang lebih
penting adalah etika.
Sumber: https://agungkevinkarang.wordpress.com/2015/12/31/pelanggaran-kode-etik/
Tag :
Etika Profesi Akuntansi,
