Popular Post

Archive for 2014

KOPERASI PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK ( K P P D )

By : rosetia

KOPERASI PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK
K P P D
BH NO. 7615 A/BH/KWK 10/5
NUSANTARA RAYA – KOTA DEPOK TELP 0217758160 – 7758161


Assalamu’alaikum WR. WB,
Kali in saya mengemban tugas dari dosen softskill saya, untuk melakukan survey terhadap koperasi disekitar wilayah saya. Survey yang diajukan berupa wawancara, pertanyaan seputar koperasi tersebut. Koperasi yang saya dapatkan adalah koperasi yang tak biasa, yaitu koperasi pedagang yang tempatnya pun tak berada jauh dari pasar tersebut. Tidak banyak pertanyaan yang saya ajukan, waktu yang saya gunakan sedikit kurang tepat karena pada saat jam istirahat. Beruntunglah pengurus koperasi tersebut masih ada didalam ruangannya sehingga saya dapat mengajukan beberapa pertanyaan untuk koperasi yang beliau pimpin, beliau adalah pak Darmaji. Media yang saya gunakan pada saat wawancara berupa tape recorder, berikut pertanyaan – pertanyaan yang saya ajukan.

Apa tujuan didirikannya koperasi ini, sehingga terbentuklah sebuah koperasi untuk pedagang?
Jawab beliau, “tujuannya tentu saja agar dapat menyejahterakan para pedagang dan lingkungan, para pedagang dapat mengembangkan usaha mereka, tidak sedikit anggota koperasi ini yang telah berkembang usahanya. Koperasi ini berdiri setelah adanya pasar Nuantara ini. Pasar ini terbentuk sejak tahun 1980,lalu sepuluh tahun kemudian tepatnya pada tahun 1990 terbentuklah koperasi untuk para pedagang seperti sekarang.”
Siapa pencetus yang mendirikan koperasi pedagang ini?
Jawab beliau, “pencetusnya para anggota koperasi itu sendiri, mereka berinisiatif dan berunding bagaimana agar para pedagang disini dapat mengembangkan usahanya dengan modal dari luar namun tidak memberatkan mereka, lalu mereka memiliki inisiatif untuk mendirikan koperasi, koperasi pedagang.”
Mengapa koperasi ini lebih mengutamakan untuk para pedagang? Sedangkan banyak diluar sana banyak koperasi simpan pinjam?
Jawab beliau, “karena pedagang – pedagang itu lebih membutuhkan dukungan agar usaha mereka dapat berkembang. Dengan syarat mudah yang diberikan maka mereka dapat dengan mudah pula memajukan usaha mereka. Para pedagang membutuhkan fasilitas yang mendukung mereka untuk meningkatkan mutu penjualan mereka.”
Biasanya kapan para anggota koperasi melakukan pinjaman?
Jawab beliau, “ Tidak tentu, biasanya mereka melakukan pinjaman sesuai kebutuhan. Asalkan mereka dapat memenuhi persyaratan yang ada seperti anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar disini adalah aturan – aturan interen yang diberlakukan oleh koperasi itu sendiri. Pinjaman program yang disediakan ada dua pilihan. Pertama, pinjaman 100 hari dengan bunga 3% dan kedua pinjaman 200 hari dengan bunga 7%.”
Ada berapa banyak anggota yang dimiliki oleh koperasi pedagang ini? Adakah batasan keanggotaan?
Jawab beliau, “ Dulu anggota kopeasi aa sampai 700 anggota namun seiring berjalannya waktu para anggota memiliki kendala – kendala tertentu, misalnya dalam pembayaran yang sudah tidak berjalan dengan baik, dan adanya kendala kendala yang lain secara ekternal maupun internal. Kini anggota koperasi yang sedang berjalan ada 269 anggota. Didalam koperasi ini tidak ada batasan keanggotaan koperasi. Kami terbuka selama mereka dapat memenuhi persyaratan – persyaratan yang ada.”
Bagaimana dengan system pelaporan keuangan koperasi pedagang ini serta hal – hal apa saja yang mebuat koperasi ini dapat berjalan apa dengan lancar?
Jawab beliau, “ Setiap tahun para anggota koperasi mengadakan rapat tahunan dimana banyak hal yang akan dibicarakan disana seperti mengenai kinerja para manajemen, kinerja pengurus. Apabila ada kesalahan maka akan dirundingkan dan dibicarakan bersama. Sama halnya dengan pelaporan keuangan, pelaporan keuangan koperasi ini setahun sekali dan akan dipertanggungjawabkan serta diperiksa oleh auditor atau akan diaudit. Setiap tahun akan ada pembagian sisa hasil usaha (SHU), namun sebelumnya akan dimasukkan kedalam pos – pos cadangan serta pendidikan, baru setelah itu diberikan kepada anggota sebagai bagi hasil. Kemudian hal – hal yang mempengaruhi kelancaran koperasi ini salah satunya dibidang modal, dimana modal itu berasal dari anggota dan untuk anggota. Modal itu terbagi dua, ada simpanan pokok dimana hanya dibayar sekali pada saat mendaftar sebagai anggota, lalu simpanan wajib dimana simpanan ini dibayar setiap bulan. Selain itu, dari para manajemen serta pengurus yang harus memiliki kinerja yang bertanggung jawab dan jujur serta terbuka dalam pengelolaannya. Sehingga koperasi ini dapat bertahan sampai sekarang.”
Demikian wawancara yang saya lakukan terhadap pengurus koperasi tersebut. Ada beberapa catatan kecil yang menjadi catatan saya mengenai koperasi ini :
  • Pengurus memiliki masa jabatan 5 tahun, apabila ada kekeliruan atau kesalahan dalam masa jabatannya maka akan dirundingkan dalam rapat tahunan atau dapat dicopot
  • Para manajemen memiliki ikatan kerja melalui kontrak kerja, dan dapat diperpanjang apabila kinerjanya baik
  • Koperasi ini memiliki system keuangan yang bersih sesuai pemeriksaan auditor setiap tahunnya
  • Sudah memiliki gedung sendiri yang selalu mengalami perkembangan baik sehingga dapat dikatakan koperasi pedagang yang baik

Sekian dan terima kasih semoga hasil survey ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.


















Pengawasan Koperasi Oleh OJK

By : rosetia


Mulai tahun 2015, Koperasi di seluruh Indonesia akan segera diwajibkan mengurus status badan hukum.
Hal ini bertujuan untuk memperkecil risiko kasus pidana atau perdata melibatkan lembaga keuangan mikro. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 lembaga keuangan mikro, yang mulai disahkan awal tahun ini. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mendapat peran untuk mengawasi situasi bisnis koperasi di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti ; menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangansebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan  memberikan dan/atau mencabut:
  • ·         izin usaha;
  • ·         izin orang perseorangan;
  • ·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • ·         surat tanda terdaftar;
  • ·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • ·         pengesahan;
  • ·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  • ·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Nota kesepahaman tersebut adalah tentang:
a.          Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.         Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri;
c.          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.         Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

Nota Kesepahaman adalah dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sesuai dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.         Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.         Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
3.         Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.         Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.         Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
6.         Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.         Pemanfaatan data dan informasi.

Untik meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro

Laporan Keungan

By : rosetia
Koperasi “ JAYA MANDIRI “
Jln.Kancil VII Cikarang Timur
Neraca
Per Januari 2011 sampai Juli 2011
 AKTIVA                                                                                                                                        PASSIVA
DESKRIPSI
SALDO
DESKRIPSI
SALDO
*Aktiva Lancar
·         Kas
·         Piutang dagang - anggota
·         Piutang dagang bukan anggota
·         Perlengkapan
·         Persediaan ATK

*Aktiva tetap
·         Tanah
·         Bangunan
·         Peralatan
·         Akumulasi penyusutan bangunan
·         Modal penyertaan anggota


Rp.214.000.000
Rp.90.000.000
Rp.110.800.000

Rp.12.400.000
Rp.40.000.000


Rp.250.000.000
Rp.450.000.000
Rp.25.000.000
Rp.10.350.000

Rp.20.500.000.000


*Kewajiban Dan Modal
·         Hutang lancar
·         Hutang dagang –anggota
·         Hutang dagang bukan anggota
·         Hutang bank
·         Simpanan sukarela
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·         Cadangan koperasi
·         Modal peyertaan anggota
·         SHU belum dibagi



Rp.122.000.000
Rp.125.000.000

Rp.75.000.000

Rp.150.000.000
Rp.205.000.000
Rp.220.850.000
Rp.234.000.000
Rp.109.350.000
Rp.305.000.000

Rp.624.055.000

Total aktiva
Rp.21.702.550.000
Total passiva
Rp.21.705.550.000





Sumber : rizkiramadhony

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI

By : rosetia

A .Pengertian Koperasi Menurut ILO
            Dalam pengertian ILO ada 6 elemen elemen yang terdapat dalam  koperasi :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang orang
2.      Penggabungan orang orang berdasarkan sukarela
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Pengertian Koperasi Menurut Chaniago
            Menurut Drs.Arifinal Chaniago koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk kesejahteraaan.

C.  Pengertian Koperasi Menurut Dooren
            Menurut P.J.V Dooren bahwa defenisi koperasi tidak ada yang diterima secara umum.Dooren hanya memperluas pengertian koperasi dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang orang melainkan juga kumpulan badan badan hukum.

D.Pengertian Koperasi Menurut Hatta
            Menurut Moh.Hatta koperasi adalah usha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
 
E. Pengertian Koperasi Menurut Munkner
            Menurut Munkner koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga  secara kumpulan .

F. Pengertian Koperasi Menurut UU No.25/1992
            Menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Ada 4 unsur koperasi indonesia antara lain :
1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan hukum koperasi
3.      Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip prinsip koperasi
4.      Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.


ssumber : wordpress

S
















































- Copyright © Rosetia Sinurat - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -