Archive for 2014
KOPERASI PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK ( K P P D )
By : rosetia
KOPERASI
PEDAGANG PUSAT PERBELANJAAN DEPOK
K
P P D
BH
NO. 7615 A/BH/KWK 10/5
NUSANTARA
RAYA – KOTA DEPOK TELP 0217758160 – 7758161
Assalamu’alaikum WR. WB,
Kali in saya mengemban tugas dari dosen softskill saya, untuk
melakukan survey terhadap koperasi disekitar wilayah saya. Survey yang diajukan
berupa wawancara, pertanyaan seputar koperasi tersebut. Koperasi yang saya
dapatkan adalah koperasi yang tak biasa, yaitu koperasi pedagang yang tempatnya
pun tak berada jauh dari pasar tersebut. Tidak banyak pertanyaan yang saya
ajukan, waktu yang saya gunakan sedikit kurang tepat karena pada saat jam
istirahat. Beruntunglah pengurus koperasi tersebut masih ada didalam ruangannya
sehingga saya dapat mengajukan beberapa pertanyaan untuk koperasi yang beliau
pimpin, beliau adalah pak Darmaji. Media yang saya gunakan pada saat wawancara
berupa tape recorder, berikut pertanyaan – pertanyaan yang saya ajukan.
Apa tujuan didirikannya koperasi ini, sehingga terbentuklah sebuah
koperasi untuk pedagang?
Jawab beliau, “tujuannya
tentu saja agar dapat menyejahterakan para pedagang dan lingkungan, para
pedagang dapat mengembangkan usaha mereka, tidak sedikit anggota koperasi ini
yang telah berkembang usahanya. Koperasi ini berdiri setelah adanya pasar
Nuantara ini. Pasar ini terbentuk sejak tahun 1980,lalu sepuluh tahun kemudian
tepatnya pada tahun 1990 terbentuklah koperasi untuk para pedagang seperti
sekarang.”
Siapa pencetus yang mendirikan koperasi pedagang ini?
Jawab beliau,
“pencetusnya para anggota koperasi itu sendiri, mereka berinisiatif dan
berunding bagaimana agar para pedagang disini dapat mengembangkan usahanya
dengan modal dari luar namun tidak memberatkan mereka, lalu mereka memiliki
inisiatif untuk mendirikan koperasi, koperasi pedagang.”
Mengapa koperasi ini lebih mengutamakan untuk para pedagang?
Sedangkan banyak diluar sana banyak koperasi simpan pinjam?
Jawab beliau, “karena
pedagang – pedagang itu lebih membutuhkan dukungan agar usaha mereka dapat
berkembang. Dengan syarat mudah yang diberikan maka mereka dapat dengan mudah
pula memajukan usaha mereka. Para pedagang membutuhkan fasilitas yang mendukung
mereka untuk meningkatkan mutu penjualan mereka.”
Biasanya kapan para anggota koperasi melakukan pinjaman?
Jawab beliau, “ Tidak
tentu, biasanya mereka melakukan pinjaman sesuai kebutuhan. Asalkan mereka
dapat memenuhi persyaratan yang ada seperti anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga. Anggaran dasar disini adalah aturan – aturan interen yang diberlakukan
oleh koperasi itu sendiri. Pinjaman program yang disediakan ada dua pilihan.
Pertama, pinjaman 100 hari dengan bunga 3% dan kedua pinjaman 200 hari dengan
bunga 7%.”
Ada berapa banyak anggota yang dimiliki oleh koperasi pedagang
ini? Adakah batasan keanggotaan?
Jawab beliau, “ Dulu
anggota kopeasi aa sampai 700 anggota namun seiring berjalannya waktu para
anggota memiliki kendala – kendala tertentu, misalnya dalam pembayaran yang
sudah tidak berjalan dengan baik, dan adanya kendala kendala yang lain secara
ekternal maupun internal. Kini anggota koperasi yang sedang berjalan ada 269
anggota. Didalam koperasi ini tidak ada batasan keanggotaan koperasi. Kami
terbuka selama mereka dapat memenuhi persyaratan – persyaratan yang ada.”
Bagaimana dengan system pelaporan keuangan koperasi pedagang ini
serta hal – hal apa saja yang mebuat koperasi ini dapat berjalan apa dengan
lancar?
Jawab beliau, “ Setiap
tahun para anggota koperasi mengadakan rapat tahunan dimana banyak hal yang
akan dibicarakan disana seperti mengenai kinerja para manajemen, kinerja
pengurus. Apabila ada kesalahan maka akan dirundingkan dan dibicarakan bersama.
Sama halnya dengan pelaporan keuangan, pelaporan keuangan koperasi ini setahun
sekali dan akan dipertanggungjawabkan serta diperiksa oleh auditor atau akan
diaudit. Setiap tahun akan ada pembagian sisa hasil usaha (SHU), namun
sebelumnya akan dimasukkan kedalam pos – pos cadangan serta pendidikan, baru
setelah itu diberikan kepada anggota sebagai bagi hasil. Kemudian hal – hal
yang mempengaruhi kelancaran koperasi ini salah satunya dibidang modal, dimana
modal itu berasal dari anggota dan untuk anggota. Modal itu terbagi dua, ada
simpanan pokok dimana hanya dibayar sekali pada saat mendaftar sebagai anggota,
lalu simpanan wajib dimana simpanan ini dibayar setiap bulan. Selain itu, dari
para manajemen serta pengurus yang harus memiliki kinerja yang bertanggung
jawab dan jujur serta terbuka dalam pengelolaannya. Sehingga koperasi ini dapat
bertahan sampai sekarang.”
Demikian wawancara yang
saya lakukan terhadap pengurus koperasi tersebut. Ada beberapa catatan kecil
yang menjadi catatan saya mengenai koperasi ini :
- Pengurus memiliki masa jabatan 5 tahun, apabila ada kekeliruan atau kesalahan dalam masa jabatannya maka akan dirundingkan dalam rapat tahunan atau dapat dicopot
- Para manajemen memiliki ikatan kerja melalui kontrak kerja, dan dapat diperpanjang apabila kinerjanya baik
- Koperasi ini memiliki system keuangan yang bersih sesuai pemeriksaan auditor setiap tahunnya
- Sudah memiliki gedung sendiri yang selalu mengalami perkembangan baik sehingga dapat dikatakan koperasi pedagang yang baik
Sekian dan terima kasih
semoga hasil survey ini dapat bermanfaat bagi para pembacanya.
Tag :
Ekonomi Koperasi,
Pengawasan Koperasi Oleh OJK
By : rosetia
Mulai tahun 2015, Koperasi di seluruh Indonesia
akan segera diwajibkan mengurus status badan hukum.
Hal
ini bertujuan untuk memperkecil risiko kasus pidana atau perdata melibatkan
lembaga keuangan mikro. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 lembaga keuangan mikro, yang mulai disahkan awal tahun ini. Dalam
hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mendapat peran untuk mengawasi situasi
bisnis koperasi di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti
; menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangansebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut:
- · izin usaha;
- · izin orang perseorangan;
- · efektifnya pernyataan pendaftaran;
- · surat tanda terdaftar;
- · persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- · pengesahan;
- · persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- · penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
a.
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Dalam
melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi
dan Kementerian Dalam Negeri;
c.
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Dalam
hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang
ditunjuk.
Nota
Kesepahaman adalah dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM
yang belum berbadan hukum sesuai dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa
OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam
Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Ruang
lingkup Nota Kesepahaman ini terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.
Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.
Inventarisasi
LKM yang belum berbadan hukum;
3.
Penyusunan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.
Pendataan
dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.
Fasilitasi
penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas
LKM oleh Bupati/Walikota.
6.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.
Pemanfaatan
data dan informasi.
Untik meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.
http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro
Tag :
Ekonomi Koperasi,
Laporan Keungan
By : rosetia
Koperasi
“ JAYA MANDIRI “
Jln.Kancil
VII Cikarang Timur
Neraca
Per
Januari 2011 sampai Juli 2011
AKTIVA
PASSIVA
|
DESKRIPSI
|
SALDO
|
DESKRIPSI
|
SALDO
|
|
*Aktiva
Lancar
·
Kas
·
Piutang dagang
- anggota
·
Piutang dagang
bukan anggota
·
Perlengkapan
·
Persediaan ATK
*Aktiva
tetap
·
Tanah
·
Bangunan
·
Peralatan
·
Akumulasi
penyusutan bangunan
·
Modal
penyertaan anggota
|
Rp.214.000.000
Rp.90.000.000
Rp.110.800.000
Rp.12.400.000
Rp.40.000.000
Rp.250.000.000
Rp.450.000.000
Rp.25.000.000
Rp.10.350.000
Rp.20.500.000.000
|
*Kewajiban
Dan Modal
·
Hutang lancar
·
Hutang dagang
–anggota
·
Hutang dagang
bukan anggota
·
Hutang bank
·
Simpanan
sukarela
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Cadangan
koperasi
·
Modal peyertaan
anggota
·
SHU belum
dibagi
|
Rp.122.000.000
Rp.125.000.000
Rp.75.000.000
Rp.150.000.000
Rp.205.000.000
Rp.220.850.000
Rp.234.000.000
Rp.109.350.000
Rp.305.000.000
Rp.624.055.000
|
|
Total aktiva
|
Rp.21.702.550.000
|
Total passiva
|
Rp.21.705.550.000
|
Sumber : rizkiramadhony
Tag :
Ekonomi Koperasi,
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI
By : rosetia
A .Pengertian Koperasi Menurut ILO
Dalam pengertian ILO ada 6 elemen
elemen yang terdapat dalam koperasi :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang orang
2. Penggabungan orang orang berdasarkan
sukarela
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Pengertian Koperasi Menurut
Chaniago
Menurut Drs.Arifinal Chaniago koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk kesejahteraaan.
C. Pengertian Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V Dooren bahwa defenisi koperasi tidak ada
yang diterima secara umum.Dooren hanya memperluas pengertian koperasi dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang orang melainkan juga kumpulan badan badan
hukum.
D.Pengertian Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Moh.Hatta koperasi adalah usha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
E. Pengertian
Koperasi Menurut Munkner
Menurut Munkner koperasi adalah
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan .
F. Pengertian
Koperasi Menurut UU No.25/1992
Menurut UU No.25/1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat. Ada 4 unsur koperasi indonesia antara lain :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang orang
atau badan hukum koperasi
3. Koperasi indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip prinsip koperasi
4. Koperasi indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat.
ssumber : wordpress
S
Tag :
Ekonomi Koperasi,
