- Back to Home »
- Ekonomi Koperasi »
- Muchtar Mandala
Posted by : rosetia
Jumat, 24 Oktober 2014
Muchtar yang lahir di Pandeglang
pada tanggal 5 Juni 1945 yang sempat menjadi Direktur Utama Bukopin ini
mengalami permasalahan dalam menjalankan pekerjaannya. Ibarat biduk, Bukopin
(Bank Umum Koperasi Indonesia) melaju diantara dua karang.
Bukopin adalah bank umum, karenanya harus
tunduk pada UU No. 14 Tahun 1967. Secara operasional, ia harus benar-benar
mengikuti seluruh aturan perbankan. Sedangkan sebagai koperasi, Bukopin tunduk
pada pemiliknya yaitu berbagai macam koperasi-koperasi di Indonesia.
Berbeda dengan bank swasta
lainnya yang membagi deviden diakhir tahun anggarannya, Bukopin membagi SHU
(Sisa Hasil Usaha). Dan kalau bank swasta ada rapat umum pemegang saham, yang
terjadi dalam Bukopin adalah rapat anggota tahunan (RAT). Lalu bagaimana
Muchtar mengembangkan Bukopin sebagai bank milik koperasi sesuai dengan
idealisme koperasi? Menurutnya, koperasi tetap merupakan lembaga usaha, karena
itu tuntutannya pun harus seperti badan usaha yang lain, profesional.
Nafasnya memang gotong royong, koperasi,
tetapi jalannya harus tetap profesional. Memang ia tidak semata-mata mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi kesejahteraan anggota. Itu inti
koperasi. Untuk kesejahteraan anggotanya itulah koperasi tidak boleh rugi,
harus bisa bersaing, harus profesional.
sumber : .wordpress
