Popular Post

Posted by : rosetia Jumat, 24 Oktober 2014


               Muchtar yang lahir di Pandeglang pada tanggal 5 Juni 1945 yang sempat menjadi Direktur Utama Bukopin ini mengalami permasalahan dalam menjalankan pekerjaannya. Ibarat biduk, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia) melaju diantara dua karang.
             Bukopin adalah bank umum, karenanya harus tunduk pada UU No. 14 Tahun 1967. Secara operasional, ia harus benar-benar mengikuti seluruh aturan perbankan. Sedangkan sebagai koperasi, Bukopin tunduk pada pemiliknya yaitu berbagai macam koperasi-koperasi di Indonesia.
               Berbeda dengan bank swasta lainnya yang membagi deviden diakhir tahun anggarannya, Bukopin membagi SHU (Sisa Hasil Usaha). Dan kalau bank swasta ada rapat umum pemegang saham, yang terjadi dalam Bukopin adalah rapat anggota tahunan (RAT). Lalu bagaimana Muchtar mengembangkan Bukopin sebagai bank milik koperasi sesuai dengan idealisme koperasi? Menurutnya, koperasi tetap merupakan lembaga usaha, karena itu tuntutannya pun harus seperti badan usaha yang lain, profesional.
             Nafasnya memang gotong royong, koperasi, tetapi jalannya harus tetap profesional. Memang ia tidak semata-mata mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tetapi kesejahteraan anggota. Itu inti koperasi. Untuk kesejahteraan anggotanya itulah koperasi tidak boleh rugi, harus bisa bersaing, harus profesional.



sumber : .wordpress

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Rosetia Sinurat - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -