Archive for November 2014
Pengawasan Koperasi Oleh OJK
By : rosetia
Mulai tahun 2015, Koperasi di seluruh Indonesia
akan segera diwajibkan mengurus status badan hukum.
Hal
ini bertujuan untuk memperkecil risiko kasus pidana atau perdata melibatkan
lembaga keuangan mikro. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2013 lembaga keuangan mikro, yang mulai disahkan awal tahun ini. Dalam
hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mendapat peran untuk mengawasi situasi
bisnis koperasi di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti
; menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap
kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan
Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan,
pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangansebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan
dan/atau pihak tertentu;
menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut:
- · izin usaha;
- · izin orang perseorangan;
- · efektifnya pernyataan pendaftaran;
- · surat tanda terdaftar;
- · persetujuan melakukan kegiatan usaha;
- · pengesahan;
- · persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
- · penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
a.
Pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.
Dalam
melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan
melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi
dan Kementerian Dalam Negeri;
c.
Pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Dalam
hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat
mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang
ditunjuk.
Nota
Kesepahaman adalah dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM
yang belum berbadan hukum sesuai dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa
OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam
Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Ruang
lingkup Nota Kesepahaman ini terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.
Sosialisasi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.
Inventarisasi
LKM yang belum berbadan hukum;
3.
Penyusunan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.
Pendataan
dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk
melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.
Fasilitasi
penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas
LKM oleh Bupati/Walikota.
6.
Pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.
Pemanfaatan
data dan informasi.
Untik meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.
http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro
Tag :
Ekonomi Koperasi,
Laporan Keungan
By : rosetia
Koperasi
“ JAYA MANDIRI “
Jln.Kancil
VII Cikarang Timur
Neraca
Per
Januari 2011 sampai Juli 2011
AKTIVA
PASSIVA
|
DESKRIPSI
|
SALDO
|
DESKRIPSI
|
SALDO
|
|
*Aktiva
Lancar
·
Kas
·
Piutang dagang
- anggota
·
Piutang dagang
bukan anggota
·
Perlengkapan
·
Persediaan ATK
*Aktiva
tetap
·
Tanah
·
Bangunan
·
Peralatan
·
Akumulasi
penyusutan bangunan
·
Modal
penyertaan anggota
|
Rp.214.000.000
Rp.90.000.000
Rp.110.800.000
Rp.12.400.000
Rp.40.000.000
Rp.250.000.000
Rp.450.000.000
Rp.25.000.000
Rp.10.350.000
Rp.20.500.000.000
|
*Kewajiban
Dan Modal
·
Hutang lancar
·
Hutang dagang
–anggota
·
Hutang dagang
bukan anggota
·
Hutang bank
·
Simpanan
sukarela
·
Simpanan pokok
·
Simpanan wajib
·
Cadangan
koperasi
·
Modal peyertaan
anggota
·
SHU belum
dibagi
|
Rp.122.000.000
Rp.125.000.000
Rp.75.000.000
Rp.150.000.000
Rp.205.000.000
Rp.220.850.000
Rp.234.000.000
Rp.109.350.000
Rp.305.000.000
Rp.624.055.000
|
|
Total aktiva
|
Rp.21.702.550.000
|
Total passiva
|
Rp.21.705.550.000
|
Sumber : rizkiramadhony
Tag :
Ekonomi Koperasi,
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI
By : rosetia
A .Pengertian Koperasi Menurut ILO
Dalam pengertian ILO ada 6 elemen
elemen yang terdapat dalam koperasi :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang orang
2. Penggabungan orang orang berdasarkan
sukarela
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
6. Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Pengertian Koperasi Menurut
Chaniago
Menurut Drs.Arifinal Chaniago koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk kesejahteraaan.
C. Pengertian Koperasi Menurut Dooren
Menurut P.J.V Dooren bahwa defenisi koperasi tidak ada
yang diterima secara umum.Dooren hanya memperluas pengertian koperasi dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang orang melainkan juga kumpulan badan badan
hukum.
D.Pengertian Koperasi Menurut
Hatta
Menurut Moh.Hatta koperasi adalah usha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
E. Pengertian
Koperasi Menurut Munkner
Menurut Munkner koperasi adalah
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan .
F. Pengertian
Koperasi Menurut UU No.25/1992
Menurut UU No.25/1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat. Ada 4 unsur koperasi indonesia antara lain :
1. Koperasi adalah badan usaha
2. Koperasi adalah kumpulan orang orang
atau badan hukum koperasi
3. Koperasi indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip prinsip koperasi
4. Koperasi indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat.
ssumber : wordpress
S
Tag :
Ekonomi Koperasi,
SEPULUH TOKOH KOPERASI INDONESIA
By : rosetia
1.
Agus Sudono
Agus Sudono lahir pada tanggal 3 Februari 1933. Beliau
dibesarkan oleh kedua pasangan orangtuanya R.M. Darmohusodo dan Mujiatun di
daerah sekitar pabrik gula. Sehingga sewaktu mulai kecil beliau sudah
memperhatikan kehidupan para pekerja pabrik gua tersebut. Menurut Agus, para
pekerja pabrik gula itu tidak mempunyai kekuatan untuk memperbaiki penghasilan
dan sulit menaikkan tingkat kesejahteraan. Beliau sangat prihatin akan hal
tersebut. Sehingga dia menemukan suatu ide untuk membuat suatu wadah simpan
pinjam yang sampai saat ini dikenal dengan INKOPAR (Induk Koperasi Karyawan).
2.
DR. Ir. H. Beddu Amang, M.A.
DR. Ir. H. Beddu Amang, M.A. adalah seorang pendiri Koperasi
Pelayaran yang diketui oleh dirinya sendiri. Koperasi ini beranggotakan
sebanyak 400 yaitu pemilik perahu layar motor dari seluruh indonesia . Menurut beliau, koperasi sangatlah cocok
dengan kondisi kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Secara sederhana, kopersi memberikan rasa kebersamaan dan keharmonisan.
Dalam usaha koperasi ini, beliau memberikan training kepada setiap anggota
untuk memprofesionalkan usaha mereka. Selain itu , juga membantu mengusahakan
memperoleh kredit sekaligus menata kehidupan mereka, tujuannya menciptakan
kesejahteraan para anggota.
3.
Drh. H. Daman Danuwidjaja
Bapak Drh. H. Daman Danuwidjaja dibesarkan oleh kakeknya yaitu
seorag peternak sapi perah yang merupakan seorang anggota koperasi. Beliau sering
membantu usaha kakeknya seperti mengantarkan susu atau mengambil uang langganan susu, sehingga
beliau paham dalam bidang koperasi. Pada
masa pemberontakan G30 S/PKI koperasi mengalami kemunduran. Dalam penelitiannya
tahun 1986, beliau beranggapan bahwa kemunduran koperasi pada masa disebabkan
oleh adanya unsur politik, yakni pada saat itu terjadi perebutan kekuasaan.
4.
Eddiwan
Eddiwan adalah seorang yang memiliki komitmen teguh tentang
koperasi. Beliau sangat dicintai dan dikagumi banyak orang.
Meskipun rezim berganti, sistem perekonomian juga berubah, beliau tetap
berpendapat sekali koperasi, tetap koperasi. Bapak Eddiwan aktif di koperasi
sejak tahun 1944 dan mengembangkan sebuah koperasi perikanan yang beranggotakan
para nelayan miskin. Beliau juga salah seorang penggagas pendirian Bank
Koperasi yang sekarang dikenal dengan Bank Bukopin.
5.
J.K. Lumunon
Bapak J.K. Lumunon berpendapat bahwa Koperasi itu ibarat
sepakbola. Tingkat kemampuan individu harus tinggi dan terus ditingkatkan,
tetapi kerjasama jug harus dijalin dengan baik. Pelatih (motivator) mendorong
dari luar lapangan, dan tidak aktif ikut bermain bersama baik individu maupun
tim akan menentukan keberhasilan. Itulah pendapat J.K. Lumunon yang sepertinya
telah menjadi kesimpulan baginya. Beliau memiliki suatu cita-cita untuk
Indonesia yaitu agar koperasi benar-benar dapat menjadi sistem ekonomi
nasional. Sebab, koperasi sebagai sitem adalah totalitas dari kumpulan orang
yang secara bersama-sama meningkatkan kesejahteraannya.
6.
Ir. Mohammad Iqbal
Ir. Mohammad Iqbal adalah seorang tokoh muda kelahiran
Yogyakarta, 5 November 1955. Beliau juga merupakan bekas ketua Dewan Mahasiswa
ITB Bandung tahun 1977, pernah menjadi ketua umum Koperasi Pemuda Indonesia
(Kopindo). Pada tahun 1980 pernah diadakan
seminar mengenai koperasi mahasiswa oleh Direktorat Jenderal Koperasi, dan saat
timbul gagasan untuk mendirikan koperasi sekunder di kalangan pemuda dan
mahasiswa, dan lahirlah Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) pada tanggal 11
Juni 1981. Selain berpengalaman di lapangan (Koperasi) juga pernah mengikuti seminar dan latihan di
dalam maupun di luar negeri, diantaranya latihan penyuluhan bagi pejabat
koperasi di Jakarta dan seminar mengenai audit koperasi di Jerman Barat.
7.
Mubha Kahar Muang, SE.
Siapa yang tidak mengenal Mubha Kahar Muang, SE. Beliau
merupakan seorang wanita yang sangat berpretasi dalam keterlibatannya di
Koperasi Sopir Taksi Jakarta Raya (Kosti Jaya). Wanita kelahiran Ujung Pandang
pada tanggal 7 April 1953 ini banyak terlibat di berbagai organisasi, mulai
dari KNPI, Himpunan Wanita Karya, atau Kosgoro. Ia juga mematahkan mitos tentang koperasi yaitu dalam hal yang
serba membatasi.
8.
Muchtar Mandala
Koperasi adalah untuk
kesejahteraan anggota tidak boleh rugi,
harus bisa bersaing, dan harus professional. Itu adalah pendapat seorang Bapak Muchtar Mandala yang lahir pada tanggal 5 Juni 1945 di Pandeglang. Beliau sempat menjadi Direktur
Utama Bukopin yang pernah mengalami permasalahan dalam menjalankan pekerjaannya.
Ibarat biduk, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia) melaju diantara dua
karang. Bukopin adalah bank umum, karenanya harus tunduk pada UU No. 14 Tahun
1967. Secara operasional, ia harus benar-benar mengikuti seluruh aturan
perbankan. Sedangkan sebagai koperasi, Bukopin tunduk pada pemiliknya yaitu
berbagai macam koperasi-koperasi di Indonesia. Berbeda dengan bank swasta
lainnya yang membagi deviden diakhir tahun anggarannya, Bukopin membagi SHU
(Sisa Hasil Usaha). Dan kalau bank swasta ada rapat umum pemegang saham, yang
terjadi dalam Bukopin adalah rapat anggota tahunan (RAT). Lalu bagaimana
Muchtar mengembangkan Bukopin sebagai bank milik koperasi sesuai dengan
idealisme koperasi? Menurutnya, koperasi tetap merupakan lembaga usaha, karena
itu tuntutannya pun harus seperti badan usaha yang lain, profesional. Nafasnya
memang gotong royong, koperasi, tetapi jalannya harus tetap profesional.
9.
Prof. DR. Sri Edi Swasono
Siapa yang tidak mengenal Bapak koperasi indonesia Moh. Hatta, Prof. DR. Sri Edi Swasono adalah
menantu pertama dari Bung Hatta. Meskipun dekat, beliau ini sudah jauh
jauh mengenal tentang koperasi bahkan
sebelum menikah dengan Meutia Farida Hatta, anak tertua Bung Hatta. Menurutnya,
koperasi harus menjadi sokoguru perekonomian. Kesokoguruan itu merupakan
konsekuensi logis dari ditetapkannya demokrasi ekonomi sebagai faham
perekonomian nasional sejak mulai berlakunya UUD 1945, yaitu sebagai upaya
merealisasikan cita-cita politik untuk mengubah perekonomian kolonial menjadi perekonomian
nasional.
10.
Sukrisno Hadi
Sukrisno Hadi, salah seorang pendiri Koperasi Pegawai Perum
Peruri (Kopetri) berpendapat, bahwa perlu dibentuk koperasi di bidang
pekerjaannya yaitu PERURI (Percetakan Uang Repoblik Indonesia). Bahwa walaupun
pegawai percetakan uang, tidak berarti pegawainya bisa mencetak uang seenaknya
dan mendapat gaji yang melimpah, bahkan ada yang sampai berkekurangan. Berangkat
dari masalah realita sosial para pegawai Perum Peruri tersebut Koperasi memang
pilihan yang tepat. Bahkan tahun 1991, koperasi ini berhasil meraih predikat
Koperasi Teladan Utama Nasional. Predikat itu diraih karena keberhasilannya
mengembangkan unit-unit usahanya. Keberhasilan koperasi jangan dilihat dari
aset dan laba bersihnya, tetapi sejauh mana koperasi itu menyejahterakan
anggotanya.
sumber : wordpress.com
Tag :
Ekonomi Koperasi,
