Popular Post

Archive for November 2014

Pengawasan Koperasi Oleh OJK

By : rosetia


Mulai tahun 2015, Koperasi di seluruh Indonesia akan segera diwajibkan mengurus status badan hukum.
Hal ini bertujuan untuk memperkecil risiko kasus pidana atau perdata melibatkan lembaga keuangan mikro. Kewajiban itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 lembaga keuangan mikro, yang mulai disahkan awal tahun ini. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mendapat peran untuk mengawasi situasi bisnis koperasi di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti ; menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangansebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan  memberikan dan/atau mencabut:
  • ·         izin usaha;
  • ·         izin orang perseorangan;
  • ·         efektifnya pernyataan pendaftaran;
  • ·         surat tanda terdaftar;
  • ·         persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  • ·         pengesahan;
  • ·         persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  • ·         penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
    Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 28 UU LKM Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati Nota Kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang koordinasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM). Nota kesepahaman tersebut adalah tentang:
a.          Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
b.         Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri;
c.          Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
d.         Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum siap, Otoritas Jasa Keuangan dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan LKM kepada pihak lain yang ditunjuk.

Nota Kesepahaman adalah dimaksudkan untuk memperlancar pelaksanaan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum sesuai dalam Pasal 40 UU LKM yang menegaskan bahwa OJK, Kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi, dan Kementerian Dalam Negeri harus melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini terkait pelaksanaan UU LKM yang meliputi:
1.         Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro;
2.         Inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum;
3.         Penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tentang Lembaga Keuangan Mikro;
4.         Pendataan dan peningkatan kapasitas SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM;
5.         Fasilitasi penunjukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pembina dan pengawas LKM oleh Bupati/Walikota.
6.         Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan LKM; dan
7.         Pemanfaatan data dan informasi.

Untik meningkatkan kapasitas SDM, OJK akan melakukan pelatihan bagi SDM Pemerintah Daerah yang akan ditugasi untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan LKM.
Sementara itu, untuk persiapan pembinaan dan pengawasan LKM oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, OJK telah melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah.

http://www.ojk.go.id/siaran-pers-bersama-nota-kesepahaman-otoritas-jasa-keuangan-kementerian-dalam-negeri-dan-kementerian-koperasi-dan-ukm-tentang-koordinasi-pelaksanaan-uu-nomor-1-2003-mengenai-lembaga-keuangan-mikro

Laporan Keungan

By : rosetia
Koperasi “ JAYA MANDIRI “
Jln.Kancil VII Cikarang Timur
Neraca
Per Januari 2011 sampai Juli 2011
 AKTIVA                                                                                                                                        PASSIVA
DESKRIPSI
SALDO
DESKRIPSI
SALDO
*Aktiva Lancar
·         Kas
·         Piutang dagang - anggota
·         Piutang dagang bukan anggota
·         Perlengkapan
·         Persediaan ATK

*Aktiva tetap
·         Tanah
·         Bangunan
·         Peralatan
·         Akumulasi penyusutan bangunan
·         Modal penyertaan anggota


Rp.214.000.000
Rp.90.000.000
Rp.110.800.000

Rp.12.400.000
Rp.40.000.000


Rp.250.000.000
Rp.450.000.000
Rp.25.000.000
Rp.10.350.000

Rp.20.500.000.000


*Kewajiban Dan Modal
·         Hutang lancar
·         Hutang dagang –anggota
·         Hutang dagang bukan anggota
·         Hutang bank
·         Simpanan sukarela
·         Simpanan pokok
·         Simpanan wajib
·         Cadangan koperasi
·         Modal peyertaan anggota
·         SHU belum dibagi



Rp.122.000.000
Rp.125.000.000

Rp.75.000.000

Rp.150.000.000
Rp.205.000.000
Rp.220.850.000
Rp.234.000.000
Rp.109.350.000
Rp.305.000.000

Rp.624.055.000

Total aktiva
Rp.21.702.550.000
Total passiva
Rp.21.705.550.000





Sumber : rizkiramadhony

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI

By : rosetia

A .Pengertian Koperasi Menurut ILO
            Dalam pengertian ILO ada 6 elemen elemen yang terdapat dalam  koperasi :
1.      Koperasi adalah perkumpulan orang orang
2.      Penggabungan orang orang berdasarkan sukarela
3.      Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.      Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.      Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.      Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Pengertian Koperasi Menurut Chaniago
            Menurut Drs.Arifinal Chaniago koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk kesejahteraaan.

C.  Pengertian Koperasi Menurut Dooren
            Menurut P.J.V Dooren bahwa defenisi koperasi tidak ada yang diterima secara umum.Dooren hanya memperluas pengertian koperasi dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang orang melainkan juga kumpulan badan badan hukum.

D.Pengertian Koperasi Menurut Hatta
            Menurut Moh.Hatta koperasi adalah usha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
 
E. Pengertian Koperasi Menurut Munkner
            Menurut Munkner koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga  secara kumpulan .

F. Pengertian Koperasi Menurut UU No.25/1992
            Menurut UU No.25/1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat. Ada 4 unsur koperasi indonesia antara lain :
1.      Koperasi adalah badan usaha
2.      Koperasi adalah kumpulan orang orang atau badan hukum koperasi
3.      Koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip prinsip koperasi
4.      Koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.


ssumber : wordpress

S
















































SEPULUH TOKOH KOPERASI INDONESIA

By : rosetia


1.       Agus Sudono
Agus Sudono lahir pada tanggal 3 Februari 1933. Beliau dibesarkan oleh kedua pasangan orangtuanya R.M. Darmohusodo dan Mujiatun di daerah sekitar pabrik gula. Sehingga sewaktu mulai kecil beliau sudah memperhatikan kehidupan para pekerja  pabrik gua tersebut. Menurut Agus, para pekerja pabrik gula itu tidak mempunyai kekuatan untuk memperbaiki penghasilan dan sulit menaikkan tingkat kesejahteraan. Beliau sangat prihatin akan hal tersebut. Sehingga dia menemukan suatu ide untuk membuat suatu wadah simpan pinjam yang sampai saat ini dikenal dengan INKOPAR (Induk Koperasi Karyawan).

2.       DR. Ir. H. Beddu Amang, M.A.
DR. Ir. H. Beddu Amang, M.A. adalah seorang pendiri Koperasi Pelayaran yang diketui oleh dirinya sendiri. Koperasi ini beranggotakan sebanyak 400 yaitu pemilik perahu layar motor dari seluruh indonesia  . Menurut beliau, koperasi sangatlah cocok dengan kondisi kehidupan sosial dan kebudayaan masyarakat  Indonesia. Secara sederhana, kopersi  memberikan rasa kebersamaan dan keharmonisan. Dalam usaha koperasi ini, beliau memberikan training kepada setiap anggota untuk memprofesionalkan usaha mereka. Selain itu , juga membantu mengusahakan memperoleh kredit sekaligus menata kehidupan mereka, tujuannya menciptakan kesejahteraan para anggota.

3.       Drh. H. Daman Danuwidjaja
Bapak Drh. H. Daman Danuwidjaja dibesarkan oleh kakeknya yaitu seorag peternak sapi perah yang merupakan seorang anggota koperasi. Beliau sering membantu usaha kakeknya seperti mengantarkan susu atau  mengambil uang langganan susu, sehingga beliau paham dalam bidang koperasi.  Pada masa pemberontakan G30 S/PKI koperasi mengalami kemunduran. Dalam penelitiannya tahun 1986, beliau beranggapan bahwa kemunduran koperasi pada masa disebabkan oleh adanya unsur politik, yakni pada saat itu terjadi perebutan kekuasaan.

4.       Eddiwan
Eddiwan adalah seorang yang memiliki komitmen teguh tentang koperasi.  Beliau  sangat dicintai dan dikagumi banyak orang. Meskipun rezim berganti, sistem perekonomian juga berubah, beliau tetap berpendapat sekali koperasi, tetap koperasi. Bapak Eddiwan aktif di koperasi sejak tahun 1944 dan mengembangkan sebuah koperasi perikanan yang beranggotakan para nelayan miskin. Beliau juga salah seorang penggagas pendirian Bank Koperasi yang sekarang dikenal dengan Bank Bukopin.
5.       J.K. Lumunon
Bapak J.K. Lumunon berpendapat bahwa Koperasi itu ibarat sepakbola. Tingkat kemampuan individu harus tinggi dan terus ditingkatkan, tetapi kerjasama jug harus dijalin dengan baik. Pelatih (motivator) mendorong dari luar lapangan, dan tidak aktif ikut bermain bersama baik individu maupun tim akan menentukan keberhasilan. Itulah pendapat J.K. Lumunon yang sepertinya telah menjadi kesimpulan baginya. Beliau memiliki suatu cita-cita untuk Indonesia yaitu agar koperasi benar-benar dapat menjadi sistem ekonomi nasional. Sebab, koperasi sebagai sitem adalah totalitas dari kumpulan orang yang secara bersama-sama meningkatkan kesejahteraannya.

6.       Ir. Mohammad Iqbal
Ir. Mohammad Iqbal  adalah seorang tokoh muda kelahiran Yogyakarta, 5 November 1955. Beliau juga merupakan bekas ketua Dewan Mahasiswa ITB Bandung tahun 1977, pernah menjadi ketua umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo). Pada tahun 1980  pernah diadakan seminar mengenai koperasi mahasiswa oleh Direktorat Jenderal Koperasi, dan saat timbul gagasan untuk mendirikan koperasi sekunder di kalangan pemuda dan mahasiswa, dan lahirlah Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) pada tanggal 11 Juni 1981. Selain berpengalaman di lapangan (Koperasi)  juga pernah mengikuti seminar dan latihan di dalam maupun di luar negeri, diantaranya latihan penyuluhan bagi pejabat koperasi di Jakarta dan seminar mengenai audit koperasi di Jerman Barat.
7.       Mubha Kahar Muang, SE.
Siapa yang tidak mengenal Mubha Kahar Muang, SE. Beliau merupakan seorang wanita yang sangat berpretasi dalam keterlibatannya di Koperasi Sopir Taksi Jakarta Raya (Kosti Jaya). Wanita kelahiran Ujung Pandang pada tanggal 7 April 1953 ini banyak terlibat di berbagai organisasi, mulai dari KNPI, Himpunan Wanita Karya, atau Kosgoro. Ia juga mematahkan  mitos tentang koperasi yaitu dalam hal yang serba membatasi.

8.       Muchtar Mandala
Koperasi  adalah untuk kesejahteraan anggota  tidak boleh rugi, harus bisa bersaing, dan harus professional.  Itu adalah pendapat  seorang Bapak Muchtar Mandala  yang lahir pada tanggal 5 Juni 1945 di  Pandeglang. Beliau sempat menjadi Direktur Utama Bukopin yang pernah mengalami permasalahan dalam menjalankan pekerjaannya. Ibarat biduk, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia) melaju diantara dua karang. Bukopin adalah bank umum, karenanya harus tunduk pada UU No. 14 Tahun 1967. Secara operasional, ia harus benar-benar mengikuti seluruh aturan perbankan. Sedangkan sebagai koperasi, Bukopin tunduk pada pemiliknya yaitu berbagai macam koperasi-koperasi di Indonesia. Berbeda dengan bank swasta lainnya yang membagi deviden diakhir tahun anggarannya, Bukopin membagi SHU (Sisa Hasil Usaha). Dan kalau bank swasta ada rapat umum pemegang saham, yang terjadi dalam Bukopin adalah rapat anggota tahunan (RAT). Lalu bagaimana Muchtar mengembangkan Bukopin sebagai bank milik koperasi sesuai dengan idealisme koperasi? Menurutnya, koperasi tetap merupakan lembaga usaha, karena itu tuntutannya pun harus seperti badan usaha yang lain, profesional. Nafasnya memang gotong royong, koperasi, tetapi jalannya harus tetap profesional.

9.       Prof. DR. Sri Edi Swasono
Siapa yang tidak mengenal Bapak koperasi indonesia  Moh. Hatta, Prof. DR. Sri Edi Swasono adalah menantu pertama dari Bung Hatta. Meskipun dekat, beliau ini sudah jauh jauh  mengenal tentang koperasi bahkan sebelum menikah dengan Meutia Farida Hatta, anak tertua Bung Hatta. Menurutnya, koperasi harus menjadi sokoguru perekonomian. Kesokoguruan itu merupakan konsekuensi logis dari ditetapkannya demokrasi ekonomi sebagai faham perekonomian nasional sejak mulai berlakunya UUD 1945, yaitu sebagai upaya merealisasikan cita-cita politik untuk mengubah perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional.

10.   Sukrisno Hadi
Sukrisno Hadi, salah seorang pendiri Koperasi Pegawai Perum Peruri (Kopetri) berpendapat, bahwa perlu dibentuk koperasi di bidang pekerjaannya yaitu PERURI (Percetakan Uang Repoblik Indonesia). Bahwa walaupun pegawai percetakan uang, tidak berarti pegawainya bisa mencetak uang seenaknya dan mendapat gaji yang melimpah, bahkan ada yang sampai berkekurangan. Berangkat dari masalah realita sosial para pegawai Perum Peruri tersebut Koperasi memang pilihan yang tepat. Bahkan tahun 1991, koperasi ini berhasil meraih predikat Koperasi Teladan Utama Nasional. Predikat itu diraih karena keberhasilannya mengembangkan unit-unit usahanya. Keberhasilan koperasi jangan dilihat dari aset dan laba bersihnya, tetapi sejauh mana koperasi itu menyejahterakan anggotanya.



sumber  : wordpress.com

- Copyright © Rosetia Sinurat - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -